Hotline Center / PPID : (024) 8311023
Media Sosial  :

PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH

SALAM TRANSPARANSI

INFORMASI PUBLIK

No Kategori Judul Tahun Keterangan File Foto File Dokumen
1 Informasi Berkala 2023-Penerimaan Pegawai-Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 810.00/2059 tanggal 18 September 2023 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjajabatan Fungsional Guru, Teknis Dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tenga 2023

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, a lokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 terbagi dalam 3 (tiga) rumpun jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan dengan rincian sebagai berikut :

  1.  Jabatan Fungsional Guru : 1.500
  2.  Jabatan Fungsional Teknis : 421
  3.  Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan : 279

Masa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun (tergantung usia PPPK pada saat diangkat dan ketentuan Batas Usia Pensiun dalam sebuah jabatan) serta dapat perpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
 

 Unduh
2 Informasi Berkala 2022-Penerimaan Pegawai-Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 800/17 tanggal 4 Januari 2022 2022

Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Formasi Tahun 2021 sudah memasuki Tahap Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah. Untuk selanjutnya, bagi peserta yang lolos akan memasuki tahap berikutnya yakni pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Adapun jumlah peserta yang dinyatakan lolos sebanyak 299 orang.

Untuk Peserta yang dnyatakan lolos ke tahapan pemberkasan wajib mengumpulkan semua dokumen sesuai yang telah diinfomasikan melalui Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 800/17 tanggal 4 Januari 2022. Panitia Seleksi dapat menggugurkan atau membatalkan kelulusan peserta apabila mengajukan pengunduran diri, peserta yang dianggap mengundurkan diri disebabkan tidak mengirimkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu tertentu, terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dan meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Panitia seleksi dapat menggugurkan atau membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK.

 Unduh

LINK TERKAIT

PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

Jumlah Pengunjung :


HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023

Media Sosial :
© 2017 PPID Pelaksana Setda Provinsi Jawa Tengah
 

Link Terkait