No | Kategori | Judul | Tahun | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | Informasi Berkala | 2023-Penerimaan Pegawai-Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 810.00/2059 tanggal 18 September 2023 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjajabatan Fungsional Guru, Teknis Dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tenga | 2023 | Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, a lokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 terbagi dalam 3 (tiga) rumpun jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan dengan rincian sebagai berikut :
Masa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun (tergantung usia PPPK pada saat diangkat dan ketentuan Batas Usia Pensiun dalam sebuah jabatan) serta dapat perpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. |
|
|
2 | Informasi Berkala | 2022-Penerimaan Pegawai-Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 800/17 tanggal 4 Januari 2022 | 2022 | Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Formasi Tahun 2021 sudah memasuki Tahap Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah. Untuk selanjutnya, bagi peserta yang lolos akan memasuki tahap berikutnya yakni pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). Adapun jumlah peserta yang dinyatakan lolos sebanyak 299 orang. Untuk Peserta yang dnyatakan lolos ke tahapan pemberkasan wajib mengumpulkan semua dokumen sesuai yang telah diinfomasikan melalui Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 800/17 tanggal 4 Januari 2022. Panitia Seleksi dapat menggugurkan atau membatalkan kelulusan peserta apabila mengajukan pengunduran diri, peserta yang dianggap mengundurkan diri disebabkan tidak mengirimkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu tertentu, terbukti kualifikasi pendidikan tidak sesuai dan meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, Panitia seleksi dapat menggugurkan atau membatalkan kelulusan atau penetapan yang bersangkutan sebagai PPPK. |
|
|