Hotline Center / PPID : (024) 8311023
Media Sosial  :

PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH

SALAM TRANSPARANSI

INFORMASI PUBLIK

No Kategori Judul Tahun Keterangan File Foto File Dokumen
1 Informasi Berkala 2023-Kerangka Acuan Kerja (KAK)-Pengelolaan Hubungan Keprotokolan (Biro Umum) 2023

Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Kinerja protokol dapat meningkatkan pembentukan citra dari sebuah pemerintahan atau organisasi. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan diantaranya meliputi pelayanan terhadap Pimpinan yaitu Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah baik di dalam daerah maupun luar daerah. Dan juga pengkondisian dalam suatu acara pemerintahan agar berjalan dengan rapi, tertib dan lancar sesuai dengan undang undang dan aturan keprotokolan yang berlaku. Di dalam pelaksanaan tugas keprotokolan, petugas Protokol juga harus berkoordinasi serta menjaga hubungan yang baik antar Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, lembaga dan organisasi yang juga menunjang kelancaran dalam sebuah pelaksanaan acara. Ruang lingkup Sub kegiatan Pengelolaan Hubungan Keprotokolan, meliputi:

  1. Rapat persiapan pelaksanaan
  2. Koordinasi dan tindak lanjut persiapan acara sesuai dengan agenda Pimpinan,
  3. Pelaksanaan acara/Rapat Koordinasi Keprotokolan, i
  4. Laporan kegiatan
 Unduh
2 Informasi Berkala 2022-Kerangka Acuan Kerja (KAK)-Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Biro Hukum) 2022

Industri rokok di Jawa Tengah tergolong industri sangat padat karya. Industri rokok juga mempunyai keterkaitan yang sangat kuat dengan sektor hulu khususnya perkebunan tembakau dan cengkeh serta sektor hilir yaitu sektor usaha mikro, kecil dan menengah yang menjadi outlet pasar produknya. Cukai hasil tembakau sendiri sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diatur oleh PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pada PMK tersebut menyebutkan bahwa paling 10% alokasi DBHCHT untuk Program Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal dalam rangka mendukung bidang penegakan hukum. Rencana Anggaran Belanja Program Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2022 sebesarRp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dikelola oleh Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah. Untuk Hasil keluaran berupa terlaksananya sosialisasi regulasi bidang DBHCHT sesuai aturan yang berlaku dan koordinasi dengan OPD Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota terkait kebijakan cukai hasil tembakau.

 Unduh

LINK TERKAIT

PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

Jumlah Pengunjung :


HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023

Media Sosial :
© 2017 PPID Pelaksana Setda Provinsi Jawa Tengah
 

Link Terkait