Hotline Center / PPID : (024) 8311023
Media Sosial  :

PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH

SALAM TRANSPARANSI

INFORMASI SETIAP SAAT

INFORMASI LENGKAP YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN


INFORMASI TENTANG DAFTAR PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA


INFORMASI TENTANG RENCANA STRATEGIS


INFORMASI TENTANG SURAT MENYURAT PIMPINAN ATAU PEJABAT


INFORMASI TENTANG AGENDA PIMPINAN DAN/ATAU KEGIATAN BADAN PUBLIK LAINNYA


INFORMASI TENTANG RENCANA KERJA


INFORMASI TENTANG DAFTAR PENELITIAN YANG DILAKUKAN BADAN PUBLIK


INFORMASI TENTANG STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI


INFORMASI DAN KEBIJAKAN YANG DISAMPAIKAN PEJABAT PUBLIK DALAM PERTEMUAN YANG TERBUKA UNTUK UMUM


INFORMASI SETIAP SAAT

No Judul Keterangan File Foto File Dokumen
1 2023-Pedoman Pegawai-Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 065.5/2130 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Hari Batik Nasional

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggunakan pakaian seragam batik setiap tanggal 2 Oktober. 
Ketentuan penggunaan pakaian seragam batik sebagaimana angka 2 diatur sebagai berikut:
a. Pakaian seragam batik menunjukkan ciri khas Indonesia;
b. Jenis kain adalah batik tulis dan atau Cap (non printing).
c. Bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama menggunakan batik lengan
panjang;
d. Bagi pejabat administrasi, pejabat fungsonal dan pejabat pelaksana menggunakan batik lengan pendek.
Penggunaan pakaian seragam batik juga diberlakukan kepada seluruh Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yakni SMA, SMK, dan SLB. Dikecualikan dari ketentuan tersebut angka 2 adalah petugas/pegawai yang karena sifat kekhususannya harus tetap mengenakan pakaian khusus, antara lain petugas/pegawai yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat (misalnya : dokter, perawat, petugas patroli jalan raya, Satpol PP).
 

 Unduh
2 2024-Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

Surat Keputusan Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Jawa Tengah Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 487.22/0002413 Tahun 2024 Tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

 Unduh
3 2024-Pedoman Organisasi-Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 065/583 Tentang Hari Dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan/Puasa Tahun 1445 H/2024 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah ini mengatur tentang pengaturan hari dan jam kerja selama bulan ramadhan/puasa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 1444 H/2023 M sebagai berikut:
1.    Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
       a.    Senin – Kamis            : pukul 08.00 s.d. 15.15 WIB
              Istirahat                      : pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
       b.    Jumat                         : pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB
              Istirahat                      : pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB 
2.    Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
       a.    Senin – Kamis            : pukul 07.30 s.d. 14.00 WIB
              Istirahat                      : pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
       b.   Jumat                          : pukul 07.30 s.d. 11.00 WIB
       c.   Sabtu                          : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB
3.    Tidak diberikan fleksibilitas waktu kerja selama bulan Ramadhan.
4.   Jam kerja ASN yang diatur oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu minimal 32,5 jam serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakati meliputi:
       a.    Rumah Sakit Daerah
       b.    Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan
       c.    Unit Pelayanan Pendapatan Daerah/SAMSAT
       d.    Satuan Pendidikan
       e.    Unit kerja pelayanan lainnya.         
5.    Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pimpinan Instansi/Perangkat Daerah/ Unit Kerja, agar memedomani hal-hal sebagai berikut:
       a.    Melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
       b.    Meniadakan kegiatan apel setiap hari Senin.
       c.    Mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas/bekerja di kantor pada saat libur/cuti bersama Idul Fitri.

 Unduh
4 2022-Pedoman Personil-Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/1544 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri

Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor  800/1544 ini memberikan pelonggaran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Gubernur Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Surat ini juga mencabut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/320 Tanggal 28 Januari 2022 tentang Penundaan cuti Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sekaligus dinyatakan tidak berlaku.

 Unduh
5 Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024

Penyusunan dokumen Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 merupakan rangkaian proses perencanaan tahun pertama pencapaian Rencana Strategis Sekretariat Daerah Tahun 2024-2026, penjabaran RKPD tahun 2024, dan pelaksanaan tahun pertama RPD Tahun 2024-2026. Rencana Kerja Sekretariat Daerah Tahun 2024 mengikuti prinsip money follows program dan berorientasi pada pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS). Hasil capaian pembangunan diharapkan mampu memberikan kebermanfaatan langsung kepada masyarakat secara adil dan merata. 

Renja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dijabarkan ke dalam RKA sebagai perencanaan teknis tiap kegiatan. Penjabaran RKA yang lebih detail pada perencanaan teknis pelaksanaan kegiatan untuk memperjelas tahapan pelaksanaan dan menjamin pencapaian target–target kinerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2024. Oleh karena itu, ketersediaan anggaran menjadi hal yang penting agar target-target pembangunan dapat tercapai secara efektif dan akuntabel. Dalam hal ketersediaan anggaran apabila tidak mencukupi, maka biro-biro lingkup Setda perlu menentukan prioritas dan inovasi di tingkat pelaksanaan sehingga target kinerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat dicapai. Inovasi pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi guna efisiensi pemanfaatan anggaran. Pencapaian target-target kinerja tahun 2024 diharapkan menjadi titik tolak pencapaian kinerja Renstra dan RPD 2024-2026.
 

 Unduh
6 Profil Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Per 31 Desember 2023

Dilansir dari buku “PROFIL APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2023”, yang telah dirilis oleh BKD Provinsi Jawa Tengah, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 508 pegawai yang meliputi Pegawai Laki-Laki sebanyak 322 orang dan Perempuan sebanyak 186 orang. Selain itu, pendidikan jenjang DIV/S1 menjadi mayoritas pendidikan yang telah ditempuh oleh pegawai lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan jika dirinci berdasarkan jenis jabatan, pegawai yang ada terdiri atas 39 pegawai menduduki jabatan struktural, 337 pegawai jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebanyak 132 pegawai. 

 Unduh

LINK TERKAIT

PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

Jumlah Pengunjung :


HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023

Media Sosial :
© 2017 PPID Pelaksana Setda Provinsi Jawa Tengah
 

Link Terkait