Tugas Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, sesuai bidang sebagai berikut :
| A. | Bidang Pelayanan Informasi : | ||
| Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat. | |||
| B. | Bidang Pengelolaan Informasi : | ||
| 1) | Melakukan verifikasi bahan informasi publik; | ||
| 2) | Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; | ||
| 3) | Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu; | ||
| 4) | Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu secara berkala; | ||
| 5) | Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari: | ||
| 1. | Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; | ||
| 2. | Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; | ||
| 3. | Informasi yang wajib tersedia setiap saat; | ||
| 4. | Informasi yang dikecualikan. | ||
| C. | Bidang Dokumentasi dan Arsip : | ||
| 1) | Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi; | ||
| 2) | Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik. | ||
| D. | Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa : Membantu Pejabat Pengelolaan informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dalam hal terjadi sengketa informasi publik, Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dapat menunjuk apabila terjadi sengketa. | ||
| E. | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e kepada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. | ||