Hotline Center / PPID : (024) 8311023
Media Sosial  :

PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH

SALAM TRANSPARANSI

INFORMASI PUBLIK

No Kategori Judul Tahun Keterangan File Foto File Dokumen
1 Informasi Setiap Saat 2024-Pedoman Organisasi-Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 065/583 Tentang Hari Dan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan/Puasa Tahun 1445 H/2024 M di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2024

Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah ini mengatur tentang pengaturan hari dan jam kerja selama bulan ramadhan/puasa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 1444 H/2023 M sebagai berikut:
1.    Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
       a.    Senin – Kamis            : pukul 08.00 s.d. 15.15 WIB
              Istirahat                      : pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
       b.    Jumat                         : pukul 08.00 s.d. 14.30 WIB
              Istirahat                      : pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB 
2.    Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
       a.    Senin – Kamis            : pukul 07.30 s.d. 14.00 WIB
              Istirahat                      : pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
       b.   Jumat                          : pukul 07.30 s.d. 11.00 WIB
       c.   Sabtu                          : pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB
3.    Tidak diberikan fleksibilitas waktu kerja selama bulan Ramadhan.
4.   Jam kerja ASN yang diatur oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu minimal 32,5 jam serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakati meliputi:
       a.    Rumah Sakit Daerah
       b.    Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan
       c.    Unit Pelayanan Pendapatan Daerah/SAMSAT
       d.    Satuan Pendidikan
       e.    Unit kerja pelayanan lainnya.         
5.    Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pimpinan Instansi/Perangkat Daerah/ Unit Kerja, agar memedomani hal-hal sebagai berikut:
       a.    Melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
       b.    Meniadakan kegiatan apel setiap hari Senin.
       c.    Mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas/bekerja di kantor pada saat libur/cuti bersama Idul Fitri.

 Unduh
2 Informasi Setiap Saat 2023-Pedoman Pegawai-Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 065.5/2130 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Hari Batik Nasional 2023

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggunakan pakaian seragam batik setiap tanggal 2 Oktober. 
Ketentuan penggunaan pakaian seragam batik sebagaimana angka 2 diatur sebagai berikut:
a. Pakaian seragam batik menunjukkan ciri khas Indonesia;
b. Jenis kain adalah batik tulis dan atau Cap (non printing).
c. Bagi pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama menggunakan batik lengan
panjang;
d. Bagi pejabat administrasi, pejabat fungsonal dan pejabat pelaksana menggunakan batik lengan pendek.
Penggunaan pakaian seragam batik juga diberlakukan kepada seluruh Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yakni SMA, SMK, dan SLB. Dikecualikan dari ketentuan tersebut angka 2 adalah petugas/pegawai yang karena sifat kekhususannya harus tetap mengenakan pakaian khusus, antara lain petugas/pegawai yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat (misalnya : dokter, perawat, petugas patroli jalan raya, Satpol PP).
 

 Unduh
3 Informasi Setiap Saat 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/1091 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/339 Tanggal 04 April 2023 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/180 Tangga 2023

Surat Edaran ini menambah Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah menjadi 28 an 30 Juni 2023.

 Unduh
4 Informasi Setiap Saat 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/339 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/89 Tanggal 23 Desember 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng 2023

Surat Edaran ini mengubah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang semula 21,24,25, dan 26 April 2023 berubah menjadi 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023.

 Unduh
5 Informasi Setiap Saat 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 700.0/334 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya 2023

Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah ini merupakan bagian dalam menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Adapun himbauan yang ada dalam Surat Edaran ini, diantaranya meliputi:

  • Perayaan hari raya keagamaan sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
  • Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi
  • Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id/ , Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui tautan https://gol.kpk.go.id/ atau Inspektorat selaku UPG Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
 Unduh
6 Informasi Setiap Saat 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 451.13/322 Tentang Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2023

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.13/322 Tentang Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/1731/SJ tanggal 23 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Adapun isi dari Surat Edaran meliputi: 

  1. Meniadakan acara buka puasa bersama ASN di lingkungan perangkat daerah dan unit kerja bawahan pada bulan Ramdahan 1444 H.
  2. Menerapkan pola hidup sederhana.
 Unduh
7 Informasi Setiap Saat 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 700.0/209 Tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2023

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 700.0/209 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. Surat Edaran tersebut sebagai bentuk tindaklanjut atas Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Korupsi Daerah. Dalam Surat Edaran Peran Kepala OPD diminta untuk sebagai berikut:
a.    Intensifikasi, sosialisasi, serta kampanye penegakan aturan mengenal pengeiolaan benturan kepentingan serta penyalahgunaan perialanan dinas, mark up anggaran, penyalagunaan pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan honor kegiatan.
b.    Intensifikasi, sosialisasi, serta kampanye mengenai upaya pencegahan yang telah dilakukan kepada seluruh pemangku kepenlingan balk intenal maupun eksternal yang berkaitan dengan:

  1. Proses dan alur dari perencanaan hingga peJaksanaan pengadaan barang dan jasa.
  2. Peran dan independensi unit kerja pengadaan barang dan jasa
  3. Penguatan mekanlsme probity audit berkala untuk mendeteksi adanya masatah dalam proses pengadaan barang dan jasa.
  4. Penggunaan vendor management system
  5. Kebijakan, regulasl, dan mekanisme penanganan benturan kepentingan dalam proses pengadaan.
  6. Proses pengadaan dan pembayaran secara elektronlk yang sudah disiapkan.

c.    Melakukan inovasi, memonitor secara berkala upaya yang telah dilakukan sehingga:

  1. Tidak ada lagi perintah atasan yang tidak sesuai aturan, dan pegawal yang bertindak tidak sesuai aturan.
  2. TIdak ada lagi pegawai yang menerima suap/gratifikasi dari pengguna layanan.
  3. Tidak memberikan toleransi bagi pengaruh pihak ekstenal dalam menentukan program/kegialan.

d.    Menegakkan sanksi/hukuman terkait pelanggaran dalam pelaksanaan tugas berdasarkan kode etik secara adil dan konslsten
e.    Implementasi kebijakan, regulasi dan mekanisme penanganan benturan kepentingan di instansl.
f.    Mengintensifkan upaya peningkatan integritas bagi calon pimpinan/pejabat dan deklarasi konflik kepentingan yang dimiliki, sebelum menjabat dan secara berkala.

 Unduh
8 Informasi Setiap Saat 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/89 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2023

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/89 tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. Surat Edaran dimaksud mengatur pelaksanaan cuti bagi:

  1. Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  2. Pegawai Negeri Sipil dari instansi di luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang mendapat penugasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Cuti Bagi ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis cuti bagi PNS meliputi Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting , Cuti Bersama dan Cuti di Luar Tanggungan Negara. PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS. Pelanggaran terkait pelaksanaan cuti bagi PNS akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur disiplin PNS.

Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki jenis cuti meliputi Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting. PPPK yang sedang menjalani cuti tahunan dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. PPPK yang akan melaksanakan ibadah umroh dapat mengusulkan hak atas cuti tahunan apabila telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus terhitung mulai tanggal diangkat menjadi PPPK, dengan mempertimbangkan sisa hak atas cuti tahunan yang bersangkutan. Ketentuan pelaksanaan Ibadah Haji untuk PPPK dapat mengajukan permohonan izin kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah. Pelanggaran terkait pelaksanaan cuti bagi PPPK akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur disiplin PPPK.

 Unduh
9 Informasi Setiap Saat 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 800.0/180 Tentang Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 2023

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,  dan  Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1006,03,03 Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023. Adapun pelaksanaan terkait dalam Surat Edaran ini, diantaranya:
a.    Bagi instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, lembaga yang memberikan pelayanan,  telekomunikasi,  listrik, air minum, pemadam  kebakaran,  keamanan dan   ketertiban,   perbankan,   perhubungan   dan   unit   kerja/satuan    organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur  penugasan pegawai/ karyawan/pekerja  pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dengan pengaturan piket bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik.
b.    Para Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar:
1.    Mengatur pemberian cuti  secara  proporsional   dan  memberikan   penugasan   kepada PNS   di   lingkungan   masing-masing   sehingga   fungsi   pelayanan   langsung   kepada masyarakat tetap berlangsung secara optimal;
2.    Membentuk satuan tugas yang melaksanakan komunikasi dan koordinasi selama berlangsungnya cuti bersama;
3.    Meningkatkan kewaspadaan dan bertanggungjawab terhadap keamanan lingkungan kantor masing-masing selama berlangsungnya cuti bersama serta  efektivitas   dan efisiensi penggunaan sarana/prasarana perkantoran;
4.    Lebih meningkatkan kedisiplinan pegawai dan mentaati jam kerja terutama pada:
Hari Senin tanggal 2 Januari 2023 setelah pelaksanaan hari libur nasional Tahun Baru 2023;
Hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 setelah pelaksanaan Cuti Bersama hari libur nasional Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
Hari Kamis tanggal 6 April 2023 sebelum pelaksanaan hari libur nasional Wafat Isa Al Masih;
Hari Kamis tanggal 20 April 2023 dan 27 April 2023 sebelum dan sesudah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah;
Hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 setelah pelaksanaan hari libur nasional Kenaikan Isa Al Masih;
Hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 sebelum pelaksanaan hari libur nasional Hari Lahir Pancasila;
Hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 setelah pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah;
Hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sebelum pelaksanaan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1445 Hijriah;
Hari Jumat tanggal 29 September 2023 setelah pelaksanaan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW;
c.    Setelah selesai melaksanakan cuti bersama, para PNS secara    serentak kembali melaksanakan tugas kantor di lingkungan kerja masing-masing dan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hendaknya diambil langkah-langkah penegakan disiplin dan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

 

 Unduh
10 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Personil-Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 270/0014266 Perihal Himbauan 2022

Dalam rangka mendukung proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/0014266 perihal Himbauan. Adapun uraian himbauan dimaksud yakni:
1. Menjaga Netralitas ASN seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. Mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Meneruskan himbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan OPD dan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 Unduh
11 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Keuangan-Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 027/0007767/2022 Perihal Pelaksanaan Belanja Melalui Program Blangkon Jateng dengan Nilai sampai dengan 200 Juta Rupiah 2022

Dalam Surat Edaran ini menginformasikan bahwa Program Blangkon Jateng dapat dilaksanakan sampai dengan nilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Adapun dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Belanja dengan nilai sampai Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dapat dilaksanakan melalui pembelian langsung dengan proses negosiasi apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace memiliki fitur negosiasi;
  2. Belanja dengan diatas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) diwajibkan melakukan negosiasi harga pada fitur negosiasi PPMSE;
  3. Invoice transaksi diatas Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), wajib bermaterai;
  4. Jenis Barang dan Jasa yang dapat dibelanjakan melalui Program Blangkon Jateng dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Produk/Komoditas Toko Daring;
  5. Barang yang dibelanjakan harus merupakan Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Pastikan dalam pembuatan Surat Pesanan, pajak-pajak pembelian barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 Unduh
12 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 965/1871 Tentang Perubahan Atas Surat Gubernur Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah Nomor 852/0018107/2021 Perihal Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 2022

Surat Edaran ini mengubah Surat Gubernur Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah Nomor 852/0018107/2021 Perihal Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Adapun perubahan yang dimaksud pada penambahan cuti bersama pada tanggal 29 April, dan 4 hingga 6 Mei 2022.

 Unduh
13 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Personil-Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 700/0006566 Perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya 2022

Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) . Selain itu, Pegawai Negeri juga diharuskan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya serta melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam jangka waktu 10 hari kerja.

 Unduh
14 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Sekretris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 965/1984 Perihal Pelaksanaan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H 2022

Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan Cuti Tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)pada saat sebelum dan sesudah periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Cuti Tahunan dengan dengan mempertimbangkan ketentuan yang ada dan akuntanbel sesuai dengan peraturan yang berlaku.Para ASN yang melakukan  kegiatan perjalanan ke luar daerah atau mudik tetap harus memperhatikan protokol perjalanan. 

 Unduh
15 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Organisasi-Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Terkait Perubahan Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 2022

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 melalui SKB 3 Menteri. SKB tersebut merupakan keputusan bersama Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Dalam perubahan tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022.

 Unduh
16 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Personil-Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/1544 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri 2022

Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor  800/1544 ini memberikan pelonggaran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Gubernur Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Surat ini juga mencabut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/320 Tanggal 28 Januari 2022 tentang Penundaan cuti Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sekaligus dinyatakan tidak berlaku.

 Unduh
17 Informasi Setiap Saat Informasi Mengenai Pedoman Pengelolaan Organisasi, Administrasi, Personil, dan Keuangan Seluruh Biro di Lingkungan SETDA Provinsi Jawa Tengah 2021 Pedoman Organisasi-Pedoman Pelaksanaan PPKM (WFO/WFH) Periode30 Agustus-6 September 2021
 Unduh
18 Informasi Setiap Saat Informasi Mengenai Pedoman Pengelolaan Organisasi, Administrasi, Personil, dan Keuangan Seluruh Biro di Lingkungan SETDA Provinsi Jawa Tengah 2021 Pedoman Organisasi-Pedoman Pelaksanaan PPKM (WFO/WFH) Periode 7-13 September 2021
 Unduh

LINK TERKAIT

PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

Jumlah Pengunjung :


HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023

Media Sosial :
© 2017 PPID Pelaksana Setda Provinsi Jawa Tengah
 

Link Terkait