1 |
Informasi Setiap Saat |
2023-Prosedur Kerja Pegawai-Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 061.2/300 |
2023 |
Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah ini mengatur tentang pengaturan hari dan jam kerja selama bulan ramadhan/puasa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 1444 H/2023 M sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Senin – Kamis : pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
Istirahat : pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
b. Jumat : pukul 07.30 s.d. 13.30 WIB
Istirahat : pukul 11.30 s.d. 12.45 WIB
2. Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Senin – Kamis : pukul 07.30 s.d. 14.00 WIB
Istirahat : pukul 12.00 s.d. 12.30 WIB
b. Jumat : pukul 07.30 s.d. 11.00 WIB
c. Sabtu : pukul 07.30 s.d. 12.30 WIB
3. Fleksibilitas waktu masuk kerja diberikan setiap hari selama 60 menit tetap berlaku.
4. Jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada:
a. Rumah Sakit Daerah
b. Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan
c. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah/SAMSAT
d. Satuan Pendidikan
e. Unit kerja pelayanan lainnya.
Diatur oleh Pimpinan Perangkat Daerah masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam 1 (satu) minggu minimal 32,5 jam serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
5. Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pimpinan Instansi/Perangkat Daerah/ Unit Kerja, agar memedomani hal-hal sebagai berikut:
a. Melaksanakan ketentuan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M.
b. Meniadakan kegiatan apel setiap hari Senin.
c. Mengatur jadwal pegawai yang melaksanakan tugas/bekerja di kantor pada saat libur/cuti bersama Idul Fitri.
|
|
Unduh
|
2 |
Informasi Setiap Saat |
2022-Prosedur Kerja Pegawai-Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 965/3623 Tahun 2022 |
2022 |
Dalam rangka memberikan kesejahteraan pegawai dan mengantisipasi adanya kepadatan lalu lintas, diberikan fleksibilitas ketentuan jam kerja pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Fleksibilitas ketentuan jam kerja pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai berikut:
a. Fleksibilitas waktu masuk kerja diberikan setiap hari selama 60 menit terhitung dari ketentuan jam masuk kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Pegawai yang menggunakan fleksibilitas waktu masuk kerja wajib mengganti waktu keterlambatan pada saat waktu kepulangan setelah jam kerja sesuai dengan jumlah waktu keterlambatan dan terpenuhi jumlah jam kerja dalam hari tersebut sesuai rentang waktu 60 (enam puluh) menit.
c. Pegawai yang masuk kerja melebihi fleksibilitas waktu masuk kerja yang diberikan, maka yang bersangkutan akan memiliki kekurangan waktu kerja dan akan diakumulasikan setiap kekurangan waktu kerja 7,5 jam = tidak masuk kerja 1 hari.
d. Pegawai yang menggunakan fleksibilitas waktu masuk kerja, tetapi yang bersangkutan tidak melakukan penggantian setelah jam kerja, maka yang bersangkutan akan memiliki kekurangan waktu kerja dan akan diakumulasikan setiap kekurangan waktu kerja 7,5 jam = tidak masuk kerja 1 hari.
e. Bagi pegawai yang melakukan presensi hanya sekali yaitu masuk atau pulang kerja dihitung memiliki kekurangan waktu kerja selama setengah hari kerja.
f. Pegawai yang melaksanakan jam kerja selain dalam ketentuan jam masuk kerja pukul 07.00 WIB, toleransi dan penggantian jam kerja menyesuaikan dengan ketentuan ini.
g. Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan jam kerja dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
h. Pengaturan fleksibilitas sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada:
1. Rumah Sakit Daerah.
2. Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan.
3. Unit Pelayanan Pendapatan Daerah/SAMSAT.
4. Unit Pelayanan Pendidikan.
5. Unit Pelayanan Perizinan.
6. Unit kerja pelayanan lainnya.
i. Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022.
|
|
Unduh
|
3 |
Informasi Setiap Saat |
2022-Prosedur Kerja Pegawai-Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 965/1667 Tahun 2022 |
2022 |
Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 965/1667 Tahun 2022 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Adapun Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan 1443 H sebagai berikut:
Unit Organisasi yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja yakni:
- Senin-Kamis pukul 07.30-15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00-12.30 WIB)
- Jumat pukul 07.30-13.30 WIB (Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB)
Unit Organisasi yang melaksanakan 6 (lima) hari kerja yakni:
- Senin-Kamis pukul 07.30-14.00 WIB (Istirahat pukul 12.00-12.30 WIB)
- Jumat pukul 07.30-11.30 WIB
- Sabtu pukul 073.0-12.00 WIB
Aturan dimaksud tetap mengikuti jam kerja efektif selama 32,5 jam dalam 1 (satu) minggu dan berlaku bagi ASN yang melaksanakan WFH maupun WFO.
|
|
Unduh
|