No | Kategori | Judul | Tahun | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | Informasi Berkala | 2022-Kerangka Acuan Kerja (KAK)-Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Biro Hukum) | 2022 | Industri rokok di Jawa Tengah tergolong industri sangat padat karya. Industri rokok juga mempunyai keterkaitan yang sangat kuat dengan sektor hulu khususnya perkebunan tembakau dan cengkeh serta sektor hilir yaitu sektor usaha mikro, kecil dan menengah yang menjadi outlet pasar produknya. Cukai hasil tembakau sendiri sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diatur oleh PMK 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, pada PMK tersebut menyebutkan bahwa paling 10% alokasi DBHCHT untuk Program Sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai illegal dalam rangka mendukung bidang penegakan hukum. Rencana Anggaran Belanja Program Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2022 sebesarRp. 350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dikelola oleh Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah. Untuk Hasil keluaran berupa terlaksananya sosialisasi regulasi bidang DBHCHT sesuai aturan yang berlaku dan koordinasi dengan OPD Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota terkait kebijakan cukai hasil tembakau. |
|
|