Hotline Center / PPID : (024) 8311023
Media Sosial  :

PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH

SALAM TRANSPARANSI

INFORMASI PUBLIK

No Kategori Judul Tahun Keterangan File Foto File Dokumen
1 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Personil-Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 270/0014266 Perihal Himbauan 2022

Dalam rangka mendukung proses pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/0014266 perihal Himbauan. Adapun uraian himbauan dimaksud yakni:
1. Menjaga Netralitas ASN seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
2. Tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
3. Tidak melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap peserta pemilu selama pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024;
4. Mendorong seluruh jajarannya untuk memastikan namanya tidak tercatat dalam kepengurusan keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
5. Meneruskan himbauan ini kepada seluruh jajaran di lingkungan OPD dan BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

 Unduh
2 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Keuangan-Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 027/0007767/2022 Perihal Pelaksanaan Belanja Melalui Program Blangkon Jateng dengan Nilai sampai dengan 200 Juta Rupiah 2022

Dalam Surat Edaran ini menginformasikan bahwa Program Blangkon Jateng dapat dilaksanakan sampai dengan nilai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah). Adapun dalam pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

  1. Belanja dengan nilai sampai Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dapat dilaksanakan melalui pembelian langsung dengan proses negosiasi apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau marketplace memiliki fitur negosiasi;
  2. Belanja dengan diatas Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) diwajibkan melakukan negosiasi harga pada fitur negosiasi PPMSE;
  3. Invoice transaksi diatas Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), wajib bermaterai;
  4. Jenis Barang dan Jasa yang dapat dibelanjakan melalui Program Blangkon Jateng dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Produk/Komoditas Toko Daring;
  5. Barang yang dibelanjakan harus merupakan Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  6. Pastikan dalam pembuatan Surat Pesanan, pajak-pajak pembelian barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
 Unduh
3 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 965/1871 Tentang Perubahan Atas Surat Gubernur Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah Nomor 852/0018107/2021 Perihal Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 2022

Surat Edaran ini mengubah Surat Gubernur Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah Nomor 852/0018107/2021 Perihal Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Adapun perubahan yang dimaksud pada penambahan cuti bersama pada tanggal 29 April, dan 4 hingga 6 Mei 2022.

 Unduh
4 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Personil-Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 700/0006566 Perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya 2022

Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang meminta dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) . Selain itu, Pegawai Negeri juga diharuskan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya serta melaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam jangka waktu 10 hari kerja.

 Unduh
5 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Sekretris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 965/1984 Perihal Pelaksanaan Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H 2022

Kepala Perangkat Daerah dapat memberikan Cuti Tahunan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN)pada saat sebelum dan sesudah periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Cuti Tahunan dengan dengan mempertimbangkan ketentuan yang ada dan akuntanbel sesuai dengan peraturan yang berlaku.Para ASN yang melakukan  kegiatan perjalanan ke luar daerah atau mudik tetap harus memperhatikan protokol perjalanan. 

 Unduh
6 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Organisasi-Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Terkait Perubahan Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 2022

Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2022 melalui SKB 3 Menteri. SKB tersebut merupakan keputusan bersama Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Dalam perubahan tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022.

 Unduh
7 Informasi Setiap Saat 2022-Pedoman Personil-Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/1544 Perihal Pelaksanaan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri 2022

Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor  800/1544 ini memberikan pelonggaran bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar negeri agar terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Gubernur Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Surat ini juga mencabut Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 800/320 Tanggal 28 Januari 2022 tentang Penundaan cuti Ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sekaligus dinyatakan tidak berlaku.

 Unduh

LINK TERKAIT

PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

Jumlah Pengunjung :


HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023

Media Sosial :
© 2017 PPID Pelaksana Setda Provinsi Jawa Tengah
 

Link Terkait