No | Kategori | Judul | Tahun | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | Informasi Setiap Saat | 2023-Pedoman Pegawai-Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 065.5/2130 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Hari Batik Nasional | 2023 | Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, agar seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggunakan pakaian seragam batik setiap tanggal 2 Oktober. |
|
|
2 | Informasi Setiap Saat | 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/1091 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/339 Tanggal 04 April 2023 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/180 Tangga | 2023 | Surat Edaran ini menambah Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah menjadi 28 an 30 Juni 2023. |
|
|
3 | Informasi Setiap Saat | 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/339 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/89 Tanggal 23 Desember 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng | 2023 | Surat Edaran ini mengubah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah yang semula 21,24,25, dan 26 April 2023 berubah menjadi 19, 20, 21, 24 dan 25 April 2023. |
|
|
4 | Informasi Setiap Saat | 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 700.0/334 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya | 2023 | Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah ini merupakan bagian dalam menindaklanjuti Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Adapun himbauan yang ada dalam Surat Edaran ini, diantaranya meliputi:
|
|
|
5 | Informasi Setiap Saat | 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 451.13/322 Tentang Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah | 2023 | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.13/322 Tentang Larangan Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/1731/SJ tanggal 23 Maret 2023 tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Adapun isi dari Surat Edaran meliputi:
|
|
|
6 | Informasi Setiap Saat | 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 700.0/209 Tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah | 2023 | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 700.0/209 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. Surat Edaran tersebut sebagai bentuk tindaklanjut atas Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Korupsi Daerah. Dalam Surat Edaran Peran Kepala OPD diminta untuk sebagai berikut:
c. Melakukan inovasi, memonitor secara berkala upaya yang telah dilakukan sehingga:
d. Menegakkan sanksi/hukuman terkait pelanggaran dalam pelaksanaan tugas berdasarkan kode etik secara adil dan konslsten |
|
|
7 | Informasi Setiap Saat | 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/89 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah | 2023 | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 800.0/89 tentang Petunjuk Pelaksanaan Cuti Bagi ASN Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. Surat Edaran dimaksud mengatur pelaksanaan cuti bagi:
Cuti Bagi ASN meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jenis cuti bagi PNS meliputi Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting , Cuti Bersama dan Cuti di Luar Tanggungan Negara. PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon PNS. Pelanggaran terkait pelaksanaan cuti bagi PNS akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur disiplin PNS. Untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki jenis cuti meliputi Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, dan Cuti Karena Alasan Penting. PPPK yang sedang menjalani cuti tahunan dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas mendesak. PPPK yang akan melaksanakan ibadah umroh dapat mengusulkan hak atas cuti tahunan apabila telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus terhitung mulai tanggal diangkat menjadi PPPK, dengan mempertimbangkan sisa hak atas cuti tahunan yang bersangkutan. Ketentuan pelaksanaan Ibadah Haji untuk PPPK dapat mengajukan permohonan izin kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah. Pelanggaran terkait pelaksanaan cuti bagi PPPK akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangan yang mengatur disiplin PPPK. |
|
|
8 | Informasi Setiap Saat | 2023-Pedoman Organisasi-Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 800.0/180 Tentang Surat Edaran Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 | 2023 | Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1006,03,03 Tahun 2022 tanggal 11 Oktober 2022 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2023. Adapun pelaksanaan terkait dalam Surat Edaran ini, diantaranya:
|
|
|