INFORMASI PUBLIK

Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah

Sub Kegiatan: -

๐Ÿ“„ Lihat Dokumen
Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah

Sub Kegiatan: -

๐Ÿ“„ Lihat Dokumen
Instruksi MENDAGRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Sub Kegiatan: -

๐Ÿ“„ Lihat Dokumen
Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah

Sub Kegiatan: -

๐Ÿ“„ Lihat Dokumen
Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah

Sub Kegiatan: -

๐Ÿ“„ Lihat Dokumen
Instruksi Gubernurย Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah

Sub Kegiatan: -

๐Ÿ“„ Lihat Dokumen
Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah

Sub Kegiatan: -

๐Ÿ“„ Lihat Dokumen
Surat Gubernur Jawa Tengahย Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.5/0009957 Hal Penegakan Hukum pada masa PPKM Darurat Covid-19

Sub Kegiatan: -

๐Ÿ“„ Lihat Dokumen
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 965/346 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona VIrus Disease (Covid-19) Dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Jawa Tengah secara Elektronik Mela

Sub Kegiatan: -

๐Ÿ“„ Lihat Dokumen
Sekretariat Daerah-Rekapitulasi dan Sinkronisasi Perkada Penjabaran APBD yang Disajikan Berdasarkan Sumber Dana Tahun Anggaran 2025

Sub Kegiatan: -

๐Ÿ“„ Lihat Dokumen

Link Terkait :


PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023




© 2024 PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah