No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen | |
1 | Biro | ||||
2 | Laporan Tahunan Pengelolaan PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 | Laporan ini menyajikan informasi terkait layanan pengelolaan yang telah dilakukan oleh PPID Pelaksana SETDA Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2023. Informasi dimaksud berupa gambaran umum kebijakan pelayanan informasi publik yang meliputi kebijakan, sarana dan prasarana, sumber daya pengelola, anggaran dan kegiatan tertuang dalam laporan berikut ini. Selain itu, terdapat informasi terkait proses pelayanan dan jenis informasi serta rincian pelayanan informasi selama tahun 2023.
|
|
|
|
3 | Laporan Akuntabilitas Kinerja | Mengumumkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tahun 2020 |
|
||
4 | Register Permohonan Informasi Publik PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah TW I (Januari-Maret) Tahun 2024 | Register Permohonan Informasi Publik ini menyajikan data pelayanan permohonan informasi yang dikelola oleh PPID Pelaksana SETDA Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2024. PPID Pelaksana SETDA Provinsi Jawa Tengah menerima permohonan informasi sebanyak 2 permohonan pada Tri Wulan I tahun 2024. Permohonan informasi berasal dari mahasiswa dan masyarakat umum. Dari 2 permohonan tersebut, 1 permohonan terpenuhi dan 1 permohonan ditolak atau diarah ke Badan Publik lainnya karena informasi yang diminta bukan wewenang Badan Publik dan terdapat data pemohon yang tidak lengkap |
|
|
|
5 | Rekapitulasi Pelayanan Informasi Publik Tahun 2023 |
|
|||
6 | 2024-Laporan Akuntabilitas Kinerja-Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Biro Kesejahteraan Rakyat | Berdasarkan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Biro Kesejahteraan Rakyat SETDA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 secara umum telah memperlihatkan pencapaian kinerja yang signifikan terhadap 1 (satu) Sasaran Strategis dan 1(satu) Indikator Kinerja Utama dengan kategori Baik. Hal tersebut didukung dengan data yaitu capaian kinerja sasaran strategis “Meningkatnya Efektivitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” dengan indikator kinerja “Meningkatkan sinergi kebijakan daerah” telah tercapai 99,16%. Capaian tersebut mendapat dukungan anggaran pada sasaran strategis “Meningkatnya Sinergi Kebijakan Daerah” sebesar Rp. Rp. 438.396.990.000 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 427.304.783.126 atau terserap 97,47% sehingga mendapati efisiensi sebesar 2,53%. Selanjutnya, dukungan anggaran pada sasaran strategis “Meningkatnya Efektivitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” sebesar Rp. 1.025.000,000 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 1.018.818.146 atau terserap 99,40% sehingga mendapati efisiensi sebesar 0,60%. Selain itu, ada juga dukungan anggaran pada sasaran strategis “Perangkat Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat” sebesar Rp. 1.277.500.000 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 1.271.679.096 atau terserap 99,54% sehingga mendapati efisiensi sebesar 0,46%. Secara keseluruhan, hasil pencapaian yang telah didapatkan juga didukung oleh capaian indikator sebagai berikut,
Untuk menunjang kinerja Biro Kesejahteraan Rakyat SETDA Provinsi Jawa Tengah di tahun yang akan datang, maka yang dapat direkomendasikan untuk perbaikan perencanaan kinerja, diantaranya: |
|
|
|
7 | 2024-Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK)-Sekretariat Daerah Bulan Maret | Dalam menjalankan fungsi transparansi anggaran yang terkait dengan belanja operasi dan belanja modal, maka terdapat kegiatan pelaporan terkait Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK). Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) Sekretariat Daerah sampai pada Bulan Maret Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
a. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi |
|
|
|
8 | 2024-Laporan Keuangan-Neraca Tahun 2023 |
|
|
||
9 | Biro Kesejahteraan Rakyat-Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 | Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Biro Kesejahteraan Rakyat dengan skema Penyedia dan Swakelola untuk Tahun Anggaran 2024. Pada skema Penyedia terdapat 49 paket dengan total pagu yang digunakan untuk pembiayaan senilai Rp 2.163.926.000. Skema ini terdapat 3 metode pemilihan yaitu E-Purchasing, Pengadaan langsung, dan Pengadaan Dikecualikan. Sedangkan pada skema Swakelola terdapat 26 paket dengan total pagu yang digunakan untuk pembiayaan senilai Rp 4.382.302.000. Adapun sumber dana berasal dari APBD. |
|
|
|
10 | Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra)-Rencana Kerja Operasional (RKO) Tahun Anggaran 2024 | Rencana Kerja Operasional Biro Kesejahteraan Rakyat (KESRA) untuk Tahun Anggaran 2024 memiliki alokasi sebesar Rp 418,019,778,000. Anggaran tersebut akan dialokasikan ke dalam 4 kegiatan sesuai dengan rencana target fisik dan keuangan. Adapun kegiatan dimaksud meliputi: 1. Administrasi Umum Perangkat Daerah Alokasi anggaran yang dimiliki sebesar Rp 495,553,000. Program ini memiliki rencana pengeluaran yang dibagi ke dalam 2 target yaitu target fisik secara akumulatif pada triwulan I bulan Maret sebesar 23,32%, triwulan II bulan Juni sebesar 48,62%, triwulan III bulan September sebesar 73,74%, dan triwulan IV bulan Desember sebesar 100%. Sedangkan untuk target keuangan secara akumulatif pada triwulan I bulan Maret sebesar 23,31%, triwulan II bulan Juni sebesar 48,61%, triwulan III bulan September sebesar 73,73%, dan triwulan IV bulan Desember sebesar 100%. 2. Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual Alokasi anggaran yang dimiliki sebesar Rp 416,024,225,000,000. Program ini memiliki rencana pengeluaran yang dibagi ke dalam 2 target yaitu target fisik secara akumulatif pada triwulan I bulan Maret sebesar 0,52%, triwulan II bulan Juni sebesar 37,72%, triwulan III bulan September sebesar 59,84%, dan triwulan IV bulan Desember sebesar 100%. Sedangkan untuk target keuangan secara akumulatif pada triwulan I bulan Maret sebesar 0,52%, triwulan II bulan Juni sebesar 37,97%, triwulan III bulan September sebesar 60,30%, dan triwulan IV bulan Desember sebesar 100%. 3. Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar Alokasi anggaran yang dimiliki sebesar Rp 750,000,000. Program ini memiliki rencana pengeluaran yang dibagi ke dalam 2 target yaitu target fisik secara akumulatif pada triwulan I bulan Maret sebesar 16,81%, triwulan II bulan Juni sebesar 38,29%, triwulan III bulan September sebesar 67,75%, dan triwulan IV bulan Desember sebesar 100%. Sedangkan untuk target keuangan secara akumulatif pada triwulan I bulan Maret sebesar 19,46%, triwulan II bulan Juni sebesar 40,95%, triwulan III bulan September sebesar 68,85%, dan triwulan IV bulan Desember sebesar 100%. 4. Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar Alokasi anggaran yang dimiliki sebesar Rp 750,000,000. Program ini memiliki rencana pengeluaran yang dibagi ke dalam 2 target yaitu target fisik secara akumulatif pada triwulan I bulan Maret sebesar 26,68%, triwulan II bulan Juni sebesar 56,09%, triwulan III bulan September sebesar 80,66%, dan triwulan IV bulan Desember sebesar 100%. Sedangkan untuk target keuangan secara akumulatif pada triwulan I bulan Maret sebesar 26,67%, triwulan II bulan Juni sebesar 56,04%, triwulan III bulan September sebesar 80,62%, dan triwulan IV bulan Desember sebesar 100%. |
|
|
|
11 | Biro Kesejahteraan Rakyat (KESRA)-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 (DPA) | Biro Kesejahteraan Rakyat (KESRA) memiliki alokasi APBD senilai Rp 418,019,778,000 untuk Tahun Anggaran 2024. Anggaran yang dimaksud akan dialokasikan pada dua program yakni Program Kesejahteraan Rakyat dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi. Program Kesejahteraan Rakyat memiliki kegiatan yang terdiri atas:
2. Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar terdiri atas sub-sub kegiatan meliputi:
3. Kegiatan Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual terdiri atas sub-sub kegiatan meliputi:
Sedangkan Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi memiliki kegiatan berupa Administrasi Umum Perangkat Daerah yang terdiri atas sub-sub kegiatan meliputi:
|
|
|
|
12 | 2024-KAK-Biro Hukum-Sub Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Masalah Hukum | Sub Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Masalah Hukum memiliki ruang lingkup, antara lain:
Untuk keluaran dari sub kegiatan ini berupa:
Tujuan dari Kegiatan Sub Kegiatan Penyelesaian Masalah Hukum adalah:
|
|
|
|
13 | Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama (PEMOTDAKS)-Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022 (DPPA) | Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerjasama (PEMOTDAKS) memiliki alokasi APBD senilai Rp. 3.677.206.000 untuk Tahun Anggaran 2022. Anggaran yang dimaksud dialokasikan pada dua program. Pertama, Program Administrasi Umum dengan bentuk kegiatan berupa Administrasi Umum Perangkat Daerah, memiliki alokasi anggaran senilai Rp. 311.076.000. Kedua, Program Pemerintahan dan Otonomi Daerah dengan bentuk kegiatan berupa Pelaksanaan Tugas Pemerintahan, Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Fasilitasi Kerjasama Daerah, memiliki alokasi anggaran senilai Rp. 3.366.130.000. Untuk rencana realisasi penerimaan per bulan sebesar Rp.0 sedangkan rencana realisasi penarikan pada bulan desember sebesar Rp 187.316.000.
|
|
|
|
14 | Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra)-Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2024 | Rencana Kerja dan Anggaran Biro Kesejahteraan Rakyat (KESRA) memiliki alokasi sebesar Rp 418,019,778,000 pada Tahun 2024. Anggaran yang dimaksud akan dialokasikan pada dua program yaitu, pertama Program Kesejahteraan Rakyat yang memiliki dana alokasi sebesar Rp. 417,524,225,000 dengan bentuk kegiatan berupa Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar memiliki dana sebesar Rp. 750.000.000, Fasilitasi Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar memiliki dana sebesar Rp. 750.000.000, dan Fasilitasi Pembinaan Mental Spiritual memiliki dana sebesar Rp. 416,024,225,000. Kedua, Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi memiliki kegiatan berupa Administrasi Umum Perangkat Daerah yang memiliki dana alokasi sebesar Rp. 495,553,000. |
|
|
|
15 | Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKA Perubahan) TA 2020 | Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama (Pemotdaks)-Kegiatan Administrasi Kepala Daerah Dan Proses PAW Anggota DPRD |
|
||
16 | Biro Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa-Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2024 | Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan salah satu pedoman yang digunakan oleh Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam menjalankan tugas dan fungsi yang ada. Adapun Rencana Kerja Tahunan Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2024 meliputi: 1. Program Kebijakan dan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa dengan indikator berupa:
2. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan indikator persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa memiliki target sebesar 100%. |
|
|
|
17 | 2024-Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun 2023 |
|
|
||
18 | 2024-Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2023 |
|
|
||
19 | 2024-Laporan Operasional (LO) Tahun 2023 |
|
|
||
20 | 2024-Perjanjian Kinerja Biro Kesejahteraan Rakyat | Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari atasan kepada Biro Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja. Adapun Perjanjian Kinerja Biro Kesejahteraan Rakyat pada tahun 2024 meliputi:
2. Meningkatkan kualitas pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Kesejahteraan Rakyat dengan indikator kinerja berupa:
|
|
|
|
21 | 2024-Laporan Keuangan-Perubahan Ekuitas Tahun 2023 |
|
|
||
22 | Laporan Tentang Data Aset Seluruh Biro di Lingkungan Setda Provinsi Jawa Tengah |
|
|
||
23 | Kontrak Pengadaan Elevator tahun 2018 bagian 4 |
|
|||
24 | 2023-Penerimaan Pegawai-Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 810.00/2059 tanggal 18 September 2023 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja jabatan Fungsional Guru, Teknis Dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah | Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, a lokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 terbagi dalam 3 (tiga) rumpun jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan dengan rincian sebagai berikut :
Masa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun (tergantung usia PPPK pada saat diangkat dan ketentuan Batas Usia Pensiun dalam sebuah jabatan) serta dapat perpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. |
|
|