Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, a lokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 terbagi dalam 3 (tiga) rumpun jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan dengan rincian sebagai berikut :
Masa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun (tergantung usia PPPK pada saat diangkat dan ketentuan Batas Usia Pensiun dalam sebuah jabatan) serta dapat perpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | 2023-Penerimaan Pegawai-Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor 810.00/2059 tanggal 18 September 2023 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja jabatan Fungsional Guru, Teknis Dan Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah | Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, a lokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 terbagi dalam 3 (tiga) rumpun jabatan fungsional yaitu Jabatan Fungsional Guru, Teknis dan Tenaga Kesehatan dengan rincian sebagai berikut :
Masa Hubungan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun (tergantung usia PPPK pada saat diangkat dan ketentuan Batas Usia Pensiun dalam sebuah jabatan) serta dapat perpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. |
|
|