PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

PROFIL

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik itu pun terus diwujudkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah guna mewujudkan good government dan clean government.

Guna mewujudkan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merealisasikannya melalui adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ada di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Di lingkungan Setda, didirikanlah PPID Pembantu Setda Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Surat Keputusan Sekda Provinsi Jateng Nomor 821.2/0011554/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Untuk PPID Utama dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah. Keterbukaan informasi publik ini diselenggarakan pasca berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi Provinsi pertama yang membentuk Komisi Informasi Provinsi yaitu April 2010.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Perda 6/2012 ini memperkuat peran Komisi Informasi Provinsi dan menetapkan standar Jawa Tengah layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Standar teknis layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2012 yang direvisi dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Untuk meningkatkan kualitas data dan informasi publik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2017 tentang Single Data System untuk Pembangunan Daerah di Jawa Tengah.

Kelembagaan PPID Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Pembantu Pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 550/32 Tahun 2017 tentang Pembentukan PPID Utama dan PPID Pembantu pada Badan Publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Link Terkait :


PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023




© 2024 PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah