No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Nomor 360.0/2094 Tentang Langkah-Langkah dan Upaya Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Megathrust Di Jawa Tengah | Surat Edaran ini berisi langkah·langkah dan upaya kesiapsiagaan terhadap ancaman Megathrust beserta dampak ikutannya |
|
|
2 | Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Implementasi Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi., Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 menginstruksikan bahwa PPKM di wilayah Provinsi Jawa Tengah dihentikan sejak tanggal 30 Desember 2022. Selain itu, Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Jawa Tengah diminta untuk tetap melakukan sosialisasi risiko penularan covid-19, memastikan cakupan vaksinasi, tetap mengaktifkan satgas covid-19 dan lain-lain
|
|
|
3 | Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 6 Desember sampai dengan tanggal 9 Januari 2023 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
4 | Instruksi Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 7 November 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
5 | Instruksi Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 6 September sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
6 | Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
7 | Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
8 | Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
9 | Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi mengurangi interaksi dan kerumunan, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
10 | Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 6 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 29 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), melakukan pemantauan PTM secara ketat dan arahan lainnya. |
|
|
11 | Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 3 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 32 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), melakukan pemantauan PTM secara ketat dan arahan lainnya. |
|
|
12 | Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 8 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 27 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), kegiatan vaksinasi di bulan ramadan dan arahan lainnya. |
|
|
13 | Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 5 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 30 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), kegiatan vaksinasi di bulan ramadan dan arahan lainnya. |
|
|
14 | Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 9 Kabupaten yang masuk ke dalam kategori Level 2 dan 25 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3 serta 1 Kota masuk ke dalam kategori Level 4. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sosialiasi dan edukasi pengetatan kembali protokol kesehatan dan arahan lainnya. |
|
|
15 | Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 19 Kabupaten yang masuk ke dalam kategori Level 2 dan 16 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sosialiasi dan edukasi pengetatan kembali protokol kesehatan dan arahan lainnya. |
|
|
16 | Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 1 Kabupaten yang masuk ke dalam kategori Level 2, 33 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3 dan 1 Kota masuk ke dalam kategori Level 4. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sosialiasi dan edukasi pengetatan kembali protokol kesehatan dan arahan lainnya. |
|
|
17 | Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 22 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 5 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2 dan 28 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3 dan level 4 terdapat 2 Kota . Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), mengurangi interaksi dan kerumunan, dan arahan lainnya. |
|
|
18 | Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 15 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 26 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2 dan 9 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), mengurangi interaksi dan kerumunan, dan arahan lainnya. |
|
|
19 | Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 8 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 11 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1, 23 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2 dan 1 Kota masuk ke dalam kategori Level 3. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), percepatan vaksinasi dan arahan lainnya. |
|
|
20 | Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 2 Kabupaten yang masuk ke dalam kategori Level 2, 30 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3 dan 3 Kota masuk ke dalam kategori Level 4. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sosialiasi dan edukasi pengetatan kembali protokol kesehatan dan arahan lainnya. |
|
|
21 | Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 1 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 13 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 22 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Working From Home (WFH), percepatan vaksinasi dan arahan lainnya. |
|
|
22 | Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31Januari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 16 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 19 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Working From Home (WFH), percepatan vaksinasi dan arahan lainnya. |
|
|
23 | Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 12 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 23 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Working From Home (WFH), percepatan vaksinasi dan arahan lainnya. |
|
|
24 | Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 4 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 31 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH), percepatan vaksinasi dan arahan lainnya. |
|
|
25 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
26 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
27 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
28 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
29 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
30 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
31 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
32 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
33 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
34 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
35 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 965/346 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona VIrus Disease (Covid-19) Dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Jawa Tengah secara Elektronik Melalui Sistem Corona Jateng dan Jogo Tonggo |
|
|
36 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.5/0009957 Tentang Penegakan Hukum pada masa PPKM Darurat Covid-19 |
|
|
37 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
38 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
39 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
40 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
41 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
42 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
43 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
44 | Panduan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M | Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat |
|
|
45 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
46 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
47 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 180/0007937 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
48 | Panduan Upaya Pencegahan, Pengendalian, dan Pemutusan Mata-rantai Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Rumah Ibadat. | Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat |
|
|
49 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0008989 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
50 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0007136 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
51 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0006624 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
52 | Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE.03 Tahun 2021 Tentang Panduan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 |
|
|
53 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0005554 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
54 | Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE.03 Tahun 2021 Tentang Panduan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 |
|
|
55 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0004831 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
56 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0004139 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
57 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0003363 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
58 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi MENDAGRI Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di TIngkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 |
|
|
59 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0002350 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
60 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah |
|
|
61 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Gubenur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159 Tahun 2021 Perihal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah |
|
|
62 | Himbauan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahun 2021 | Instruksi MENDAGRI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
|
|
63 | Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 | Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.04/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) |
|
|
64 | Himbauan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahun 2021 | Instruksi MENDAGRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
|
|
65 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Gubenur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 Tahun 2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah |
|
|
66 | Himbauan terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Libur Nasional Pilkada Serentak Tahun 2020 |
|
|
67 | Regulasi Penanganan Covid-19 | Keputusan Gubernur Nomor 440.1/108 Tahun 2020 Tentang SOP Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
68 | Regulasi Penanganan Covid-19 | Surat Sekda Provinsi Jawa Tengah Selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Provinsi Jawa Tengah No 180/0010491 |
|
|
69 | Regulasi Penanganan Covid-19 | SE Gubernur Jateng No 965/1332 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Dalam Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Masa Tatanan Normal Baru |
|
|
70 | Regulasi Penanganan Covid-19 | SE Gubernur Jateng No 965/1341 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Keadaan Darurat Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
71 | Regulasi Penanganan Covid-19 | SE Gubernur Jateng No 990/0004361 tentang Percepatan Penyediaan APBD Provinsi Jawa Tengah Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 |
|
|
72 | Regulasi Penanganan Covid-19 | SE Pj Sekda No 180/0011684 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 |
|
|
73 | Regulasi Penanganan Covid-19 | Pergub No 25 Tahun 2020 Tentang Penaggulangan Penyakit Menular Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
74 | Regulasi Penanganan Covid-19 | Surat Pemberitahuan PJ Sekda Nomor 180/0011702 perihal Sosialisasi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 |
|
|
75 | Logo HUT Provinsi Jateng Ke-70 Th | Logo |
|
|
76 | Kumpulan Regulasi | Kumpulan Peraturan dan Pedoman Provinsi Jawa Tengah Tentang Penanganan Covid-19 Update 20 Juli 2020 |
|
|
77 | Informasi Terkait Dengan Penyembelihan Hewan Kurban | Surat Edaran Kemenag RI Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19 |
|
|
78 | Surat Himbauan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Terkait Update Transmisi Covid-19 | Surat Himbauan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Terkait Update Transmisi Covid-19 |
|
|
79 | Kumpulan Regulasi | Kumpulan Peraturan dan Pedoman Provinsi Jawa Tengah Tentang Penanganan Covid-19 Update 14 Juni 2020 |
|
|
80 | Pedoman Proses Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19 | Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) |
|
|
81 | Regulasi Kemenaker tentang Covid-19 | SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanggan Covid-19 |
|
|
82 | Kumpulan Regulasi | Kumpulan Peraturan dan Pedoman Provinsi Jawa Tengah Tentang Penanganan Covid-19 Update 9 Juni 2020 |
|
|
83 | Regulasi Penanganan Covid-19 | SE Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) |
|
|
84 | Regulasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah | SE Nomor : 02/SE.KI-JTG/VI/2020 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik |
|
|
85 | Pedoman PPDB SMA & SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah | Petunjuk Teknis PPDB SMA & SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 |
|
|
86 | Regulasi terkait Pembatalan Keberangkat Jemaah Haji Tahun 2020/1441 H | Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M |
|
|
87 | Kumpulan Regulasi | Kumpulan Peraturan dan Pedoman Provinsi Jawa Tengah Tentang Penanganan Covid-19 |
|
|
88 | Panduan Kegiatan Di Rumah Ibadah | SE Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid Di Masa Pandemi |
|
|
89 | Panduan Tatanan Normal Baru | Serba Covid: Cegah Covid-19, Sehat untuk Semua |
|
|
90 | Himbauan Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 H | Himbauan Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 H |
|
|
91 | Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat RI Nomor 4 Tahun 2020 | Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat RI Nomor 4 Tahun 2020 |
|
|
92 | TATA TERTIB E-PSI | TATA TERTIB E-PSI |
|
|
93 | Alur Sidang Elektronik_KIP | Alur Sidang Elektronik_KIP |
|
|
94 | Tata Cara Akses Sidang Sengketa Informasi Publik | Tata Cara Akses Sidang Sengketa Informasi Publik |
|
|
95 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Di Tingkat Rukun Warga (RW) Melalui Pembentukan Satgas Jogo Tonggo |
|
|
96 | Pedoman Satgas Covid-19 Tingkat RW | JOGO TONGGO Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 |
|
|
97 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Perubahan atas Keputusan Gubernur nomor 440.1/43 tahun 2020 |
|
|
98 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Surat Edaran Nomor 440/0007223 Tentang Kewajiban Penggunaan Masker Bagi Masyarakat dan Prosedur Karantina Rumah Bagi Masyarakat Di Jawa Tengah |
|
|
99 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Surat Edaran Nomor 443.5/0007222 Tentang Tata Cara Pengurussan Jenazah Terinfeksi Covid-19 |
|
|
100 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
101 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 440.1/43 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
102 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Surat Edaran Nomor 440/0006405 Tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jawa Tengah |
|
|
103 | Buku SakuPencegahan Corona ( COVID19 ) | Buku SakuPencegahan Corona (COVID19 ) |
|
|
104 | Protokol Komunikasi Publik Penanganan Covid-19 Tahun 2020 | Penanganan Covid-19 |
|
|
105 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 Tahun 2020 Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah |
|
|
106 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan di Jawa Tengah |
|
|
107 | Pantauan Bencana | http://dibi.bnpb.go.id/ | ||
108 | Pantauan Prakiraan Cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika | Menyediakan data, informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika yang handal dan terpercaya. https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca.bmkg?Kota=Semarang&AreaID=501262&Prov=35 | ||
109 | Manajemen Penanggulangan Banjir Bandang |
|
||
110 | Pantauan Bencana | http://dibi.bnpb.go.id/profil-wilayah/33/jawa-tengah | ||
111 | Perkembangan Terkini Kondisi Sosial Ekonomi Jawa Tengah 2016 |
|
||
112 | Release Kondisi Sosial Ekonomi Jawa Tengah Tahun 2016 | Release Kondisi Sosial Ekonomi Jawa Tengah Tahun 2016 |
|
|
No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Nomor 360.0/2094 Tentang Langkah-Langkah dan Upaya Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Megathrust Di Jawa Tengah | Surat Edaran ini berisi langkah·langkah dan upaya kesiapsiagaan terhadap ancaman Megathrust beserta dampak ikutannya |
|
|
2 | Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Implementasi Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi., Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 menginstruksikan bahwa PPKM di wilayah Provinsi Jawa Tengah dihentikan sejak tanggal 30 Desember 2022. Selain itu, Bupati/Walikota di wilayah Provinsi Jawa Tengah diminta untuk tetap melakukan sosialisasi risiko penularan covid-19, memastikan cakupan vaksinasi, tetap mengaktifkan satgas covid-19 dan lain-lain
|
|
|
3 | Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 6 Desember sampai dengan tanggal 9 Januari 2023 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
4 | Instruksi Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan tanggal 7 November 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
5 | Instruksi Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 6 September sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
6 | Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
7 | Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
8 | Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi tetap mengaktifkan satgas jogo tonggo, mengurangi interaksi dan kerumunan di pusat keramaian, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
9 | Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 7 Juni 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di seluruh wilayah di Provinsi Jawa Tengah, 35 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi mengurangi interaksi dan kerumunan, mengoptimalkan layanan call center di masing-masing dan arahan lainnya. |
|
|
10 | Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 6 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 29 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), melakukan pemantauan PTM secara ketat dan arahan lainnya. |
|
|
11 | Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 3 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 32 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), melakukan pemantauan PTM secara ketat dan arahan lainnya. |
|
|
12 | Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 8 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 27 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), kegiatan vaksinasi di bulan ramadan dan arahan lainnya. |
|
|
13 | Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 5 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 30 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), kegiatan vaksinasi di bulan ramadan dan arahan lainnya. |
|
|
14 | Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 9 Kabupaten yang masuk ke dalam kategori Level 2 dan 25 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3 serta 1 Kota masuk ke dalam kategori Level 4. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sosialiasi dan edukasi pengetatan kembali protokol kesehatan dan arahan lainnya. |
|
|
15 | Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 19 Kabupaten yang masuk ke dalam kategori Level 2 dan 16 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sosialiasi dan edukasi pengetatan kembali protokol kesehatan dan arahan lainnya. |
|
|
16 | Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan tanggal 14 Maret 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 1 Kabupaten yang masuk ke dalam kategori Level 2, 33 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3 dan 1 Kota masuk ke dalam kategori Level 4. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sosialiasi dan edukasi pengetatan kembali protokol kesehatan dan arahan lainnya. |
|
|
17 | Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 22 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 5 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2 dan 28 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3 dan level 4 terdapat 2 Kota . Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), mengurangi interaksi dan kerumunan, dan arahan lainnya. |
|
|
18 | Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 15 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 26 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2 dan 9 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), mengurangi interaksi dan kerumunan, dan arahan lainnya. |
|
|
19 | Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 8 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 11 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1, 23 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 2 dan 1 Kota masuk ke dalam kategori Level 3. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), percepatan vaksinasi dan arahan lainnya. |
|
|
20 | Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 7 Maret 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 2 Kabupaten yang masuk ke dalam kategori Level 2, 30 Kabupaten/Kota masuk ke dalam kategori Level 3 dan 3 Kota masuk ke dalam kategori Level 4. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), sosialiasi dan edukasi pengetatan kembali protokol kesehatan dan arahan lainnya. |
|
|
21 | Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 1 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 13 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 22 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Working From Home (WFH), percepatan vaksinasi dan arahan lainnya. |
|
|
22 | Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31Januari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 16 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 19 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Working From Home (WFH), percepatan vaksinasi dan arahan lainnya. |
|
|
23 | Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan tanggal 24 Januari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 12 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 23 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Working From Home (WFH), percepatan vaksinasi dan arahan lainnya. |
|
|
24 | Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah | Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembatasanan aktivitas masyarakat selama periode PPKM mulai tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022 sesuai dengan amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022. Peraturan ini juga menjelaskan bahwa di wilayah Provinsi Jawa Tengah terdapat 4 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 1 dan 31 Kabupaten/Kota yang masuk ke dalam kategori Level 2. Selain hal tersebut, Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 juga menjelaskan arahan Gubernur Jawa Tengah yang meliputi kententuan Work From Home (WFH), percepatan vaksinasi dan arahan lainnya. |
|
|
25 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
26 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
27 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
28 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
29 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
30 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
31 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
32 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
33 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
34 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
35 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 965/346 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Pencatatan dan Pelaporan Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona VIrus Disease (Covid-19) Dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Jawa Tengah secara Elektronik Melalui Sistem Corona Jateng dan Jogo Tonggo |
|
|
36 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 443.5/0009957 Tentang Penegakan Hukum pada masa PPKM Darurat Covid-19 |
|
|
37 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
38 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
39 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
40 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
41 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
42 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
43 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
44 | Panduan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M | Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat |
|
|
45 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
46 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
47 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 180/0007937 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
48 | Panduan Upaya Pencegahan, Pengendalian, dan Pemutusan Mata-rantai Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Rumah Ibadat. | Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat |
|
|
49 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0008989 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
50 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0007136 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
51 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0006624 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
52 | Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE.03 Tahun 2021 Tentang Panduan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 |
|
|
53 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0005554 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
54 | Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE.03 Tahun 2021 Tentang Panduan Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 |
|
|
55 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0004831 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
56 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0004139 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
57 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0003363 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
58 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Instruksi MENDAGRI Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di TIngkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 |
|
|
59 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0002350 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Tengah |
|
|
60 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 Tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah |
|
|
61 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Gubenur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001159 Tahun 2021 Perihal Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah |
|
|
62 | Himbauan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahun 2021 | Instruksi MENDAGRI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
|
|
63 | Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 | Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.04/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19) |
|
|
64 | Himbauan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahun 2021 | Instruksi MENDAGRI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
|
|
65 | Himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Tahun 2021 | Surat Edaran (SE) Gubenur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000429 Tahun 2021 Perihal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah |
|
|
66 | Himbauan terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2020 | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Libur Nasional Pilkada Serentak Tahun 2020 |
|
|
67 | Regulasi Penanganan Covid-19 | Keputusan Gubernur Nomor 440.1/108 Tahun 2020 Tentang SOP Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
68 | Regulasi Penanganan Covid-19 | Surat Sekda Provinsi Jawa Tengah Selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Provinsi Jawa Tengah No 180/0010491 |
|
|
69 | Regulasi Penanganan Covid-19 | SE Gubernur Jateng No 965/1332 tentang Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Dalam Pelaksanaan Tugas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Masa Tatanan Normal Baru |
|
|
70 | Regulasi Penanganan Covid-19 | SE Gubernur Jateng No 965/1341 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Keadaan Darurat Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
71 | Regulasi Penanganan Covid-19 | SE Gubernur Jateng No 990/0004361 tentang Percepatan Penyediaan APBD Provinsi Jawa Tengah Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 |
|
|
72 | Regulasi Penanganan Covid-19 | SE Pj Sekda No 180/0011684 Tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 |
|
|
73 | Regulasi Penanganan Covid-19 | Pergub No 25 Tahun 2020 Tentang Penaggulangan Penyakit Menular Di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
74 | Regulasi Penanganan Covid-19 | Surat Pemberitahuan PJ Sekda Nomor 180/0011702 perihal Sosialisasi dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 |
|
|
75 | Logo HUT Provinsi Jateng Ke-70 Th | Logo |
|
|
76 | Kumpulan Regulasi | Kumpulan Peraturan dan Pedoman Provinsi Jawa Tengah Tentang Penanganan Covid-19 Update 20 Juli 2020 |
|
|
77 | Informasi Terkait Dengan Penyembelihan Hewan Kurban | Surat Edaran Kemenag RI Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban Dalam Situasi Covid-19 |
|
|
78 | Surat Himbauan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Terkait Update Transmisi Covid-19 | Surat Himbauan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Terkait Update Transmisi Covid-19 |
|
|
79 | Kumpulan Regulasi | Kumpulan Peraturan dan Pedoman Provinsi Jawa Tengah Tentang Penanganan Covid-19 Update 14 Juni 2020 |
|
|
80 | Pedoman Proses Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19 | Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) |
|
|
81 | Regulasi Kemenaker tentang Covid-19 | SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanggan Covid-19 |
|
|
82 | Kumpulan Regulasi | Kumpulan Peraturan dan Pedoman Provinsi Jawa Tengah Tentang Penanganan Covid-19 Update 9 Juni 2020 |
|
|
83 | Regulasi Penanganan Covid-19 | SE Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) |
|
|
84 | Regulasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah | SE Nomor : 02/SE.KI-JTG/VI/2020 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik |
|
|
85 | Pedoman PPDB SMA & SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah | Petunjuk Teknis PPDB SMA & SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 |
|
|
86 | Regulasi terkait Pembatalan Keberangkat Jemaah Haji Tahun 2020/1441 H | Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M |
|
|
87 | Kumpulan Regulasi | Kumpulan Peraturan dan Pedoman Provinsi Jawa Tengah Tentang Penanganan Covid-19 |
|
|
88 | Panduan Kegiatan Di Rumah Ibadah | SE Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid Di Masa Pandemi |
|
|
89 | Panduan Tatanan Normal Baru | Serba Covid: Cegah Covid-19, Sehat untuk Semua |
|
|
90 | Himbauan Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 H | Himbauan Pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 H |
|
|
91 | Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat RI Nomor 4 Tahun 2020 | Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat RI Nomor 4 Tahun 2020 |
|
|
92 | TATA TERTIB E-PSI | TATA TERTIB E-PSI |
|
|
93 | Alur Sidang Elektronik_KIP | Alur Sidang Elektronik_KIP |
|
|
94 | Tata Cara Akses Sidang Sengketa Informasi Publik | Tata Cara Akses Sidang Sengketa Informasi Publik |
|
|
95 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Di Tingkat Rukun Warga (RW) Melalui Pembentukan Satgas Jogo Tonggo |
|
|
96 | Pedoman Satgas Covid-19 Tingkat RW | JOGO TONGGO Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 |
|
|
97 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Perubahan atas Keputusan Gubernur nomor 440.1/43 tahun 2020 |
|
|
98 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Surat Edaran Nomor 440/0007223 Tentang Kewajiban Penggunaan Masker Bagi Masyarakat dan Prosedur Karantina Rumah Bagi Masyarakat Di Jawa Tengah |
|
|
99 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Surat Edaran Nomor 443.5/0007222 Tentang Tata Cara Pengurussan Jenazah Terinfeksi Covid-19 |
|
|
100 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 360/3 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
101 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 440.1/43 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah |
|
|
102 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Surat Edaran Nomor 440/0006405 Tentang Antisipasi Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) pada Area Tempat Kerja, Fasilitas Umum dan Transportasi Publik di Jawa Tengah |
|
|
103 | Buku SakuPencegahan Corona ( COVID19 ) | Buku SakuPencegahan Corona (COVID19 ) |
|
|
104 | Protokol Komunikasi Publik Penanganan Covid-19 Tahun 2020 | Penanganan Covid-19 |
|
|
105 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 Tahun 2020 Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah |
|
|
106 | Regulasi Gubernur Jawa Tengah Terkait Pandemi Corona | Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan di Jawa Tengah |
|
|
107 | Pantauan Bencana | http://dibi.bnpb.go.id/ | ||
108 | Pantauan Prakiraan Cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika | Menyediakan data, informasi dan jasa meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika yang handal dan terpercaya. https://www.bmkg.go.id/cuaca/prakiraan-cuaca.bmkg?Kota=Semarang&AreaID=501262&Prov=35 | ||
109 | Manajemen Penanggulangan Banjir Bandang |
|
||
110 | Pantauan Bencana | http://dibi.bnpb.go.id/profil-wilayah/33/jawa-tengah | ||
111 | Perkembangan Terkini Kondisi Sosial Ekonomi Jawa Tengah 2016 |
|
||
112 | Release Kondisi Sosial Ekonomi Jawa Tengah Tahun 2016 | Release Kondisi Sosial Ekonomi Jawa Tengah Tahun 2016 |
|
|