Tugas Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, sesuai bidang sebagai berikut :
A. | Bidang Pelayanan Informasi : | ||
Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat. | |||
B. | Bidang Pengelolaan Informasi : | ||
1) | Melakukan verifikasi bahan informasi publik; | ||
2) | Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; | ||
3) | Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu; | ||
4) | Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu secara berkala; | ||
5) | Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari: | ||
1. | Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; | ||
2. | Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; | ||
3. | Informasi yang wajib tersedia setiap saat; | ||
4. | Informasi yang dikecualikan. | ||
C. | Bidang Dokumentasi dan Arsip : | ||
1) | Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi; | ||
2) | Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik. | ||
D. | Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa : Membantu Pejabat Pengelolaan informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dalam hal terjadi sengketa informasi publik, Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dapat menunjuk apabila terjadi sengketa. | ||
E. | Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e kepada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah. |