PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

TUGAS DAN FUNGSI POKOK

Tugas Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, sesuai bidang sebagai berikut :

A.   Bidang Pelayanan Informasi :
  Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat.
B. Bidang Pengelolaan Informasi :
  1)   Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  2) Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  3) Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu;
  4) Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi kepada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu secara berkala;
  5) Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari:
    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    4. Informasi yang dikecualikan.
C. Bidang Dokumentasi dan Arsip :
  1) Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2) Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik.
D. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa : Membantu Pejabat Pengelolaan informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dalam hal terjadi sengketa informasi publik, Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dapat menunjuk apabila terjadi sengketa.
E. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e kepada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Link Terkait :


PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023




© 2024 PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah