Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran PPPK Tahun 2024 dengan total 4181 Formasi yang terdiri atas 1191 PPPK Teknis dan 2990 PPPK Guru. Pendaftaran PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 1 Oktober 2024 Pukul 00.01 s.d. 20 Oktober 2024 Pukul 23.59. Helpdesk pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 melalui whatsapp chat 081296400029 pada jam kerja (tidak menerima telepon). Informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 juga disampaikan melalui akun twitter resmi BKD Provinsi Jawa Tengah. Kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | 2024-Penerimaan Pegawai-Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor: 800.1.2.2/2616 Tentang Penerimaan PPPK Bagi Pelamar Prioritas Guru, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non ASN Yang Terdata Dalam Pangkalan Data (Database) BKN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2024 | Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran PPPK Tahun 2024 dengan total 4181 Formasi yang terdiri atas 1191 PPPK Teknis dan 2990 PPPK Guru. Pendaftaran PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 1 Oktober 2024 Pukul 00.01 s.d. 20 Oktober 2024 Pukul 23.59. Helpdesk pengadaan PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 melalui whatsapp chat 081296400029 pada jam kerja (tidak menerima telepon). Informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 juga disampaikan melalui akun twitter resmi BKD Provinsi Jawa Tengah. Kepada masyarakat agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain. |
|