INFORMASI BERKALA

Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026



Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah selaras dengan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024-2026 serta sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 menjadi pedoman bagi penyelenggaraan urusan Sekretariat Daerah oleh Biro-Biro pada tahun 2024-2026 dalam mencapai Tujuan Sekretariat Daerah yaitu “Meningkatkan Kualitas Kebijakan” dan pedoman dalam penyusunan Renja Tahunan.

Penetapan pagu pendanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah 2024-2026 dilakukan berdasarkan proyeksi yang diberikan oleh TAPD Provinsi Jawa Tengah. Pagu tersebut dimungkinkan mengalami perubahan dikarenakan ketersediaan anggaran belanja Provinsi Jawa Tengah. Oleh sebab itu, perlu kiranya penyusunan Renja Tahunan dilakukan dengan cermat agar sasaran pembangunan tetap dapat tercapai pada akhir masa periode Rencana Strategis pada tahun 2026. Dalam hal ketersediaan anggaran apabila tidak mencukupi, maka biro-biro lingkup Setda perlu menentukan prioritas dan inovasi di tingkat pelaksanaan sehingga target kinerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat dicapai. Inovasi pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi guna efisiensi pemanfaatan anggaran.

INFORMASI BERKALA

No Judul Keterangan File Foto File Dokumen
1 Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026

Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah selaras dengan Tujuan, Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program, Kegiatan, dan Sub Kegiatan Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2024-2026 serta sesuai dengan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Renstra Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026 menjadi pedoman bagi penyelenggaraan urusan Sekretariat Daerah oleh Biro-Biro pada tahun 2024-2026 dalam mencapai Tujuan Sekretariat Daerah yaitu “Meningkatkan Kualitas Kebijakan” dan pedoman dalam penyusunan Renja Tahunan.

Penetapan pagu pendanaan Rencana Strategis Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah 2024-2026 dilakukan berdasarkan proyeksi yang diberikan oleh TAPD Provinsi Jawa Tengah. Pagu tersebut dimungkinkan mengalami perubahan dikarenakan ketersediaan anggaran belanja Provinsi Jawa Tengah. Oleh sebab itu, perlu kiranya penyusunan Renja Tahunan dilakukan dengan cermat agar sasaran pembangunan tetap dapat tercapai pada akhir masa periode Rencana Strategis pada tahun 2026. Dalam hal ketersediaan anggaran apabila tidak mencukupi, maka biro-biro lingkup Setda perlu menentukan prioritas dan inovasi di tingkat pelaksanaan sehingga target kinerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dapat dicapai. Inovasi pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi guna efisiensi pemanfaatan anggaran.

 Unduh

Link Terkait :


PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023




© 2024 PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah