1 |
|
2024-Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK)-Biro Umum Bulan Januari |
2024 |
Dalam menjalankan fungsi transparansi anggaran yang terkait dengan belanja operasi dan belanja modal, maka terdapat kegiatan pelaporan terkait Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK). Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) Biro Umum sampai pada Bulan Januari Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Realisasi fisik sebesar 7,16% dan realisasi keuangan sebesar 5,69%.
b. Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Realisasi fisik sebesar 0% dan realisasi keuangan sebesar 0%.
c. Kegiatan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah
Realisasi fisik sebesar 1% dan realisasi keuangan sebesar 1%.
d. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Realisasi fisik sebesar 4,40% dan realisasi keuangan sebesar 0,56%.
e. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Realisasi fisik sebesar 0% dan realisasi keuangan sebesar 0%.
f. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Realisasi fisik sebesar 8,21% dan realisasi keuangan sebesar 3,57%.
g. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Realisasi fisik sebesar 3,18% dan realisasi keuangan sebesar 0,44%.
h. Kegiatan Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Realisasi fisik sebesar 8,18% dan realisasi keuangan sebesar 5,38%.
i. Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah
Realisasi fisik sebesar 8,37% dan realisasi keuangan sebesar 0%.
j. Kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan
Realisasi fisik sebesar 5,34% dan realisasi keuangan sebesar 1,02%.
k. Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan
Realisasi fisik sebesar 8,26% dan realisasi keuangan sebesar 2,11%. |
|
Unduh
|
2 |
|
Biro Umum-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 (DPA) |
2025 |
Biro Umum memiliki alokasi APBD senilai Rp 250.335.536.000 untuk Tahun Anggaran 2025 yang dimaksud dialokasikan pada satu program yakni Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi yang memiliki kegiatan meliputi:
1. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN dengan alokasi anggaran senilai Rp 115.194.286.000
• Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.640.000.000
• Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 300.000.000
• Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Semesteran SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 125.000.000
2. Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 610.436.000
• Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 400.000.000
3. Kegiatan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 30.000.000
4. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 400.000.000
• Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 500.718.000
• Penyediaan Peralatan Rumah Tangga dengan alokasi anggaran senilai Rp 425.000.000
• Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 150.000.000
• Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan dengan alokasi anggaran senilai Rp 200.000.000
• Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan dengan alokasi anggaran senilai Rp 45.000.000
• Fasilitasi Kunjungan Tamu dengan alokasi anggaran senilai Rp 5.300.000.000
• Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 3.029.236.000
• Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 50.000.000
• Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 150.000.000
5. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Pengadaan Mebel dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.500.000.000
• Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 30.398.064.000
6. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Jasa Surat Menyurat dengan alokasi anggaran senilai Rp 30.000.000
• Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan alokasi anggaran senilai Rp 7.500.000.000
• Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 831.213.000
• Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 19.175.000.000
7. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan dengan alokasi anggaran senilai Rp 250.000.000
• Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.350.000.000
• Pemeliharaan Mebel dengan alokasi anggaran senilai Rp 87.500.000
• Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.400.000.000
• Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 7.250.000.000
• Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 312.500.000
8. Kegiatan Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.743.094.000
• Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 160.000.000
• Pelaksanaan Medical Check Up Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 50.000.000
• Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 23.314.039.000
9. Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.950.000.000
• Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.770.000.000
• Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.600.000.000
10. Kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyiapan Materi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 350.000.000
• Fasilitasi Komunikasi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 11.449.203.000
• Pengelolaan Dokumentasi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 3.465.000.000
11. Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Acara dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.550.247.000
• Fasilitasi Kunjungan Tamu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 250.000.000
• Pengelolaan Hubungan Keprotokolan dengan alokasi anggaran senilai Rp 50.000.000
|
|
Unduh
|