1 |
|
Biro Perekonomian-Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 |
2024 |
Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Biro Perekonomian dengan skema Penyedia dan Swakelola untuk Tahun Anggaran 2024. Pada skema Penyedia terdapat 37 paket dengan total pagu yang digunakan untuk pembiayaan senilai Rp 725,599,000. Skema ini terdapat 3 metode pemilihan yaitu E-Purchasing, Pengadaan langsung, dan Dikecualikan. Sedangkan pada skema Swakelola terdapat 17 paket dengan total pagu yang digunakan untuk pembiayaan senilai Rp 2,068,689,000. Adapun sumber dana berasal dari APBD. |
|
Unduh
|
2 |
|
2024-Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK)-Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ) Bulan Januari |
2024 |
Dalam menjalankan fungsi transparansi anggaran yang terkait dengan belanja operasi dan belanja modal, maka terdapat kegiatan pelaporan terkait Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK). Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ) sampai pada Bulan Januari Tahun 2024 sebagai berikut:
Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Realisasi fIsik sebesar 11,46% dan realisasi keuangan sebesar 11,46%.
Kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
Realisasi fisik sebesar 3,01% dan realisasi keuangan sebesar 3,03%.
Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Realisasi fisik sebesar 2,66% dan realisasi keuangan sebesar 2,66%.
Kegiatan Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa
Realisasi fisik sebesar 3,51% dan realisasi keuangan sebesar 3,51%. |
|
Unduh
|
3 |
|
2024-Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK)-Biro Umum Bulan Januari |
2024 |
Dalam menjalankan fungsi transparansi anggaran yang terkait dengan belanja operasi dan belanja modal, maka terdapat kegiatan pelaporan terkait Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK). Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK) Biro Umum sampai pada Bulan Januari Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
Realisasi fisik sebesar 7,16% dan realisasi keuangan sebesar 5,69%.
b. Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah
Realisasi fisik sebesar 0% dan realisasi keuangan sebesar 0%.
c. Kegiatan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah
Realisasi fisik sebesar 1% dan realisasi keuangan sebesar 1%.
d. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
Realisasi fisik sebesar 4,40% dan realisasi keuangan sebesar 0,56%.
e. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Realisasi fisik sebesar 0% dan realisasi keuangan sebesar 0%.
f. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Realisasi fisik sebesar 8,21% dan realisasi keuangan sebesar 3,57%.
g. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Realisasi fisik sebesar 3,18% dan realisasi keuangan sebesar 0,44%.
h. Kegiatan Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Realisasi fisik sebesar 8,18% dan realisasi keuangan sebesar 5,38%.
i. Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah
Realisasi fisik sebesar 8,37% dan realisasi keuangan sebesar 0%.
j. Kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan
Realisasi fisik sebesar 5,34% dan realisasi keuangan sebesar 1,02%.
k. Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan
Realisasi fisik sebesar 8,26% dan realisasi keuangan sebesar 2,11%. |
|
Unduh
|
4 |
|
2024-Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK)-Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ) Bulan Agustus |
2024 |
- |
|
Unduh
|
5 |
|
2024-Realisasi Fisik dan Keuangan (RFK)-Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ) Bulan Juli |
2024 |
- |
|
Unduh
|
6 |
|
Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 700.0/209 Tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah |
2023 |
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 700.0/209 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah. Surat Edaran tersebut sebagai bentuk tindaklanjut atas Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 14 Februari 2023 tentang Peningkatan Upaya Pencegahan Korupsi Daerah. Dalam Surat Edaran Peran Kepala OPD diminta untuk sebagai berikut:
a. Intensifikasi, sosialisasi, serta kampanye penegakan aturan mengenal pengeiolaan benturan kepentingan serta penyalahgunaan perialanan dinas, mark up anggaran, penyalagunaan pengadaan barang dan jasa, hingga penyalahgunaan honor kegiatan.
b. Intensifikasi, sosialisasi, serta kampanye mengenai upaya pencegahan yang telah dilakukan kepada seluruh pemangku kepenlingan balk intenal maupun eksternal yang berkaitan dengan:
Proses dan alur dari perencanaan hingga peJaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Peran dan independensi unit kerja pengadaan barang dan jasa
Penguatan mekanlsme probity audit berkala untuk mendeteksi adanya masatah dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Penggunaan vendor management system
Kebijakan, regulasl, dan mekanisme penanganan benturan kepentingan dalam proses pengadaan.
Proses pengadaan dan pembayaran secara elektronlk yang sudah disiapkan.
c. Melakukan inovasi, memonitor secara berkala upaya yang telah dilakukan sehingga:
Tidak ada lagi perintah atasan yang tidak sesuai aturan, dan pegawal yang bertindak tidak sesuai aturan.
TIdak ada lagi pegawai yang menerima suap/gratifikasi dari pengguna layanan.
Tidak memberikan toleransi bagi pengaruh pihak ekstenal dalam menentukan program/kegialan.
d. Menegakkan sanksi/hukuman terkait pelanggaran dalam pelaksanaan tugas berdasarkan kode etik secara adil dan konslsten
e. Implementasi kebijakan, regulasi dan mekanisme penanganan benturan kepentingan di instansl.
f. Mengintensifkan upaya peningkatan integritas bagi calon pimpinan/pejabat dan deklarasi konflik kepentingan yang dimiliki, sebelum menjabat dan secara berkala. |
|
Unduh
|
7 |
|
Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ)-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 (DPA) |
2025 |
Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa memiliki alokasi APBD senilai Rp 2.844.229.000 untuk Tahun Anggaran 2025. Anggaran yang dialokasikan pada dua program yakni
1. Program Kebijakan dan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa memiliki kegiatan yang meliputi:
a. Kegiatan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas sub-sub kegiatan meliputi:
• Pengelolaan Strategi Pengadaan Barang dan Jasa dengan alokasi anggaran senilai Rp 262.535.000
• Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan alokasi anggaran senilai Rp 799.800.000
• Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa dengan alokasi anggaran senilai Rp 208.000.000
b. Kegiatan Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik terdiri atas sub-sub kegiatan meliputi:
• Pengelolaan Sistem Pengadaan secara Elektronik dengan alokasi anggaran senilai Rp 190.230.000
• Pengembangan Sistem Informasi Pengadaan Barang dan Jasa dengan alokasi anggaran senilai Rp 295.350.000
• Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa dengan alokasi anggaran senilai Rp 118.140.000
c. Kegiatan Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa terdiri atas sub-sub kegiatan meliputi:
• Pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang dan Jasa dengan alokasi anggaran senilai Rp 147.204.000
• Pembinaan Kelembagaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan alokasi anggaran senilai Rp 162.210.000
• Pendampingan, Konsultasi, dan/atau Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa dengan alokasi anggaran senilai Rp 415.020.000
2. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi memiliki Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah yang terdiri atas sub-sub kegiatan meliputi:
• Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 222.300.000
• Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 23.440.000 |
|
Unduh
|
8 |
|
Biro Umum-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 (DPA) |
2025 |
Biro Umum memiliki alokasi APBD senilai Rp 250.335.536.000 untuk Tahun Anggaran 2025 yang dimaksud dialokasikan pada satu program yakni Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi yang memiliki kegiatan meliputi:
1. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN dengan alokasi anggaran senilai Rp 115.194.286.000
• Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.640.000.000
• Pelaksanaan Penatausahaan dan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 300.000.000
• Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulan/Semesteran SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 125.000.000
2. Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 610.436.000
• Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 400.000.000
3. Kegiatan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 30.000.000
4. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 400.000.000
• Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 500.718.000
• Penyediaan Peralatan Rumah Tangga dengan alokasi anggaran senilai Rp 425.000.000
• Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 150.000.000
• Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan dengan alokasi anggaran senilai Rp 200.000.000
• Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang- undangan dengan alokasi anggaran senilai Rp 45.000.000
• Fasilitasi Kunjungan Tamu dengan alokasi anggaran senilai Rp 5.300.000.000
• Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 3.029.236.000
• Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 50.000.000
• Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 150.000.000
5. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Pengadaan Mebel dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.500.000.000
• Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 30.398.064.000
6. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Jasa Surat Menyurat dengan alokasi anggaran senilai Rp 30.000.000
• Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan alokasi anggaran senilai Rp 7.500.000.000
• Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 831.213.000
• Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 19.175.000.000
7. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan dengan alokasi anggaran senilai Rp 250.000.000
• Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.350.000.000
• Pemeliharaan Mebel dengan alokasi anggaran senilai Rp 87.500.000
• Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.400.000.000
• Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 7.250.000.000
• Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 312.500.000
8. Kegiatan Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.743.094.000
• Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 160.000.000
• Pelaksanaan Medical Check Up Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 50.000.000
• Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 23.314.039.000
9. Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.950.000.000
• Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.770.000.000
• Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.600.000.000
10. Kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Penyiapan Materi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 350.000.000
• Fasilitasi Komunikasi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 11.449.203.000
• Pengelolaan Dokumentasi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 3.465.000.000
11. Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
• Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Acara dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.550.247.000
• Fasilitasi Kunjungan Tamu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 250.000.000
• Pengelolaan Hubungan Keprotokolan dengan alokasi anggaran senilai Rp 50.000.000
|
|
Unduh
|
9 |
|
Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa-Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
10 |
|
Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa-Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahun 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
11 |
|
2024-Perjanjian Kinerja Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa |
2024 |
Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari atasan kepada Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja. Adapun Perjanjian Kinerja Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada tahun 2024 meliputi:
1. Program kebijakan dan pelayanan pengadaan barang dan jasa dengan indikator kinerja berupa:
Persentase fasilitasi pengadaan barang/jasa yang memiliki target sebesar 90%.
Persentase pendampingan proses pengadaan barang/jasa, kelembagaan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) dan SDM fungsional pengelola pengadaan barang/jasa yang memiliki target sebesar 81%.
Tingkat efektivitas pengadaan secara elektronik yang memiliki target sebesar 80%.
2. Program penunjang urusan pemerintahan daerah dengan indikator kinerja berupa:
Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian dan keuangan perangkat daerah Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa yang memiliki target sebesar 100%.
|
|
Unduh
|
12 |
|
Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa-Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
13 |
|
Biro Perekonomian-Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
14 |
|
Biro Kesejahteraan Rakyat-Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
15 |
|
Biro Infrastruktur dan SDA (ISDA)-Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
16 |
|
Biro Administrasi Pembangunan Daerah-Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
17 |
|
Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah dan Kerjasama-Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
18 |
|
Biro Organisasi-Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
19 |
|
Biro Umum-Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
20 |
|
Biro Hukum-Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
21 |
|
Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ)-Rencana Kerja Operasional (RKO) Tahun Anggaran 2025 |
2025 |
- |
|
Unduh
|
22 |
|
Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ)-Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025 |
2025 |
|
|
Unduh
|
23 |
|
2025-KAK-Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ) |
2025 |
- |
|
Unduh
|
24 |
|
2025-Laporan Akuntabilitas Kinerja-Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ) |
2025 |
- |
|
Unduh
|