INFORMASI BERKALA

Biro Umum-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 (DPA)



Biro Umum memiliki alokasi APBD senilai Rp 197.979.219.000 untuk Tahun Anggaran 2023 yang dimaksud dialokasikan pada satu program yakni Program Administrasi Umum. Program Administrasi Umum pada Biro Umum memiliki kegiatan meliputi:
a.    Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 75.000.000
  • Pelaksanaan Penatausahaan dan PenujianVerifikasi Keuangan SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 307.209.000
  • Penyedia Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.000.000.000
  • Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN dengan alokasi anggaran senilai Rp 98.139.776.000

b.    Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 202.500.000
  • Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 375.000.000

c.    Kegiatan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah memiliki sub kegiatan Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 20.000.000
d.    Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 35.000.000
  • Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 25.000.000
  • Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan dengan alokasi anggaran senilai Rp 36.000.000
  • Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan dengan alokasi anggaran senilai Rp 225.000.000
  • Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 120.000.000
  • Penyediaan Peralatan Rumah Tangga dengan alokasi anggaran senilai Rp 425.000.000
  • Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 500.718.000
  • Penyediaan Komonen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 402.437.000
  • Fasilitasi Kunjungan Tamu dengan alokasi anggaran senilai Rp 4.400.000.000
  • Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.491.594.000

e.    Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 5.560.000.000
  • Pengadaan Mebel dengan alokasi anggaran senilai Rp 300.000.000

f.    Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 15.950.000.000
  • Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 831.213.000
  • Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan alokasi anggaran senilai Rp 6.200.000.000
  • Penyediaan Jasa Surat Menyurat dengan alokasi anggaran senilai Rp 30.000.000

g.    Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 412.500.000
  • Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 4.063.908.000 
  • Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.250.000.000
  • Pemeliharaan Mebel dengan alokasi anggaran senilai Rp 62.500.000
  • Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.875.000.000
  • Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan dengan alokasi anggaran senilai Rp 250.000.000

h.    Kegiatan Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 26.865.770.000
  • Pelaksanaan Medical Check Up Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 50.000.000
  • Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 160.000.000
  • Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 243.094.000

i.    Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.100.000.000
  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.750.000.000
  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.950.000.000

j.    Kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Pengelolaan Dokumentasi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.800.000.000
  • Fasilitasi Komunikasi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 15.750.000.000
  • Penyiapan Materi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 300.000.000

k.    Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Pengelolaan Hubungan Keprotokolan dengan alokasi anggaran senilai Rp 20.000.000
  • Fasilitasi Kunjungan Tamu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 80.000.000
  • Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Acara dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.345.000.000

INFORMASI BERKALA

No Judul Keterangan File Foto File Dokumen
1 Biro Umum-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 (DPA)

Biro Umum memiliki alokasi APBD senilai Rp 197.979.219.000 untuk Tahun Anggaran 2023 yang dimaksud dialokasikan pada satu program yakni Program Administrasi Umum. Program Administrasi Umum pada Biro Umum memiliki kegiatan meliputi:
a.    Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 75.000.000
  • Pelaksanaan Penatausahaan dan PenujianVerifikasi Keuangan SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 307.209.000
  • Penyedia Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.000.000.000
  • Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN dengan alokasi anggaran senilai Rp 98.139.776.000

b.    Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 202.500.000
  • Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 375.000.000

c.    Kegiatan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah memiliki sub kegiatan Pelaporan Pengelolaan Retribusi Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 20.000.000
d.    Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 35.000.000
  • Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 25.000.000
  • Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan dengan alokasi anggaran senilai Rp 36.000.000
  • Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan dengan alokasi anggaran senilai Rp 225.000.000
  • Penyediaan Bahan Logistik Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 120.000.000
  • Penyediaan Peralatan Rumah Tangga dengan alokasi anggaran senilai Rp 425.000.000
  • Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 500.718.000
  • Penyediaan Komonen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 402.437.000
  • Fasilitasi Kunjungan Tamu dengan alokasi anggaran senilai Rp 4.400.000.000
  • Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.491.594.000

e.    Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 5.560.000.000
  • Pengadaan Mebel dengan alokasi anggaran senilai Rp 300.000.000

f.    Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintah Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 15.950.000.000
  • Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan alokasi anggaran senilai Rp 831.213.000
  • Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik dengan alokasi anggaran senilai Rp 6.200.000.000
  • Penyediaan Jasa Surat Menyurat dengan alokasi anggaran senilai Rp 30.000.000

g.    Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 412.500.000
  • Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 4.063.908.000 
  • Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.250.000.000
  • Pemeliharaan Mebel dengan alokasi anggaran senilai Rp 62.500.000
  • Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.875.000.000
  • Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan dengan alokasi anggaran senilai Rp 250.000.000

h.    Kegiatan Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Penyediaan Dana Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 26.865.770.000
  • Pelaksanaan Medical Check Up Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 50.000.000
  • Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 160.000.000
  • Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 243.094.000

i.    Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Sekretariat Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.100.000.000
  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.750.000.000
  • Penyediaan Kebutuhan Rumah Tangga Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.950.000.000

j.    Kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Pengelolaan Dokumentasi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 2.800.000.000
  • Fasilitasi Komunikasi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 15.750.000.000
  • Penyiapan Materi Pimpinan dengan alokasi anggaran senilai Rp 300.000.000

k.    Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan terdiri atas sub sub kegiatan berikut:

  • Pengelolaan Hubungan Keprotokolan dengan alokasi anggaran senilai Rp 20.000.000
  • Fasilitasi Kunjungan Tamu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan alokasi anggaran senilai Rp 80.000.000
  • Fasilitasi dan Koordinasi Pelaksanaan Acara dengan alokasi anggaran senilai Rp 1.345.000.000
 Unduh

Link Terkait :


PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023




© 2024 PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah