Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 memiliki indikator Tujuan dan Sasaran sebanyak 27 indikator, yang seluruhnya dalam kategori “Sangat Baik”. Pecapaian kinerja tersebut atas adanya kontribusi dari beberapa hal antara lain, kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah; efektifnya pengendalian kinerja perangkat daerah oleh Biro lingkup Setda sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan di Jawa Tengah; dan adanya perbaikan layanan umum Sekretariat Daerah.
Tujuan Sekretariat Daerah Jawa Tengah tahun 2022 dengan 4 indikator seluruhnya tercapai dalam kategori “sangat baik”. Indikator pertama, Persentase Kebijakan yang Efektif dengan capaian sebesar 100,54%. Indikator kedua, Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah dengan capaian sebesar 101,76%. Indikator ketiga, Nilai IKM Setda dengan capaian sebesar 109,91% menunjukkan adanya perbaikan layanan umum yang diberikan Sekretariat Daerah terhadap pengguna layanan dan indikator keempat, Nilai Sakip Setda dengan capaian 104,62%, menunjukkan proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja Setda dilaksanakan dengan sangat baik.
Rata-rata capaian seluruh indikator kinerja Tujuan dan Sasaran tahun 2020 sebesar 108,74%, tahun 2021 sebesar 106,36% dan tahun 2022 sebesar 109,65%. Selain itu, Anggaran Sekretariat Daerah dalam mencapai tujuan dan sasarannya pada tahun 2022 sebanyak Rp.628.782.550.000,- dengan realisasi sebesar Rp.614.386.948.554,- atau 97.71% terdapat efisiensi sebesar 2.29%
Secara keseluruhan, untuk menunjang kinerja SETDA Provinsi Jawa Tengah dimasa yang akan datang, terdapat beberapa saran langkah atau strategi yang perlu dilaksanakan yaitu,
1. Biro-Biro melakukan pemetaan dan perumusan kebijakan pelaksanaan pembangunan yang mengikuti perkembangan situasi Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui optimalisasi peran Pejabat Fungsional Analis Kebijakan dan Jabatan Fungsional lainnya di lingkup Setda.
2. Biro-Biro meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan SKPD teknis dan stakeholders lainnya guna memastikan kebijakan yang disusun dapat terlaksana dengan optimal.
3. Biro-Biro meningkatkan efektifitas koordinasi, fasilitasi dan sinkronisasi agenda biro dengan SKPD teknis guna menuntaskan target kinerja indikator daerah dan indikator kinerja utama perangkat daerah tahun 2023 sebagai akhir RPJMD.
4. Biro-Biro melaksanakan agenda dan kebijakan pembangunan yang bersinergi dengan agenda dan kebijakan Pemerintah pusat yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah.
5. Biro-Biro meningkatkan pengendalian terhadap kinerja SKPD teknis melalui optimalisasi pemanfaatan E-Controlling Kinerja sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan dan pencapaian kinerja pembangunan daerah.
6. Biro-Biro mengoptimalkan pemanfaatan E-Controlling APBD sebagai instrumen pengendalian penggunaan anggaran agar program dan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien.
7. Biro-Biro melaksanakan agenda-agenda yang mampu mendukung target kinerja Program dan Kegiatan serta dapat mengungkit kinerja Tujuan dan Sasaran Sekretariat Daerah
No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | 2023-Laporan Akuntabilitas Kinerja-Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) SETDA Provinsi Jawa Tengah | Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 memiliki indikator Tujuan dan Sasaran sebanyak 27 indikator, yang seluruhnya dalam kategori “Sangat Baik”. Pecapaian kinerja tersebut atas adanya kontribusi dari beberapa hal antara lain, kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah; efektifnya pengendalian kinerja perangkat daerah oleh Biro lingkup Setda sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan di Jawa Tengah; dan adanya perbaikan layanan umum Sekretariat Daerah. Tujuan Sekretariat Daerah Jawa Tengah tahun 2022 dengan 4 indikator seluruhnya tercapai dalam kategori “sangat baik”. Indikator pertama, Persentase Kebijakan yang Efektif dengan capaian sebesar 100,54%. Indikator kedua, Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah dengan capaian sebesar 101,76%. Indikator ketiga, Nilai IKM Setda dengan capaian sebesar 109,91% menunjukkan adanya perbaikan layanan umum yang diberikan Sekretariat Daerah terhadap pengguna layanan dan indikator keempat, Nilai Sakip Setda dengan capaian 104,62%, menunjukkan proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja Setda dilaksanakan dengan sangat baik. Rata-rata capaian seluruh indikator kinerja Tujuan dan Sasaran tahun 2020 sebesar 108,74%, tahun 2021 sebesar 106,36% dan tahun 2022 sebesar 109,65%. Selain itu, Anggaran Sekretariat Daerah dalam mencapai tujuan dan sasarannya pada tahun 2022 sebanyak Rp.628.782.550.000,- dengan realisasi sebesar Rp.614.386.948.554,- atau 97.71% terdapat efisiensi sebesar 2.29% Secara keseluruhan, untuk menunjang kinerja SETDA Provinsi Jawa Tengah dimasa yang akan datang, terdapat beberapa saran langkah atau strategi yang perlu dilaksanakan yaitu, 1. Biro-Biro melakukan pemetaan dan perumusan kebijakan pelaksanaan pembangunan yang mengikuti perkembangan situasi Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui optimalisasi peran Pejabat Fungsional Analis Kebijakan dan Jabatan Fungsional lainnya di lingkup Setda. 2. Biro-Biro meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan SKPD teknis dan stakeholders lainnya guna memastikan kebijakan yang disusun dapat terlaksana dengan optimal. 3. Biro-Biro meningkatkan efektifitas koordinasi, fasilitasi dan sinkronisasi agenda biro dengan SKPD teknis guna menuntaskan target kinerja indikator daerah dan indikator kinerja utama perangkat daerah tahun 2023 sebagai akhir RPJMD. 4. Biro-Biro melaksanakan agenda dan kebijakan pembangunan yang bersinergi dengan agenda dan kebijakan Pemerintah pusat yang dilaksanakan di Provinsi Jawa Tengah. 5. Biro-Biro meningkatkan pengendalian terhadap kinerja SKPD teknis melalui optimalisasi pemanfaatan E-Controlling Kinerja sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan dan pencapaian kinerja pembangunan daerah. 6. Biro-Biro mengoptimalkan pemanfaatan E-Controlling APBD sebagai instrumen pengendalian penggunaan anggaran agar program dan kegiatan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. 7. Biro-Biro melaksanakan agenda-agenda yang mampu mendukung target kinerja Program dan Kegiatan serta dapat mengungkit kinerja Tujuan dan Sasaran Sekretariat Daerah |
|
|