INFORMASI BERKALA

2024-Perjanjian Kinerja Biro Organisasi



Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari atasan kepada Biro Organisasi untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja. Adapun Perjanjian Kinerja Biro Organisasi pada tahun 2024 meliputi:
1. Meningkatnya efektivitas Kelembagaan dan Analisis Jabatan di Jawa Tengah dengan indikator kinerja berupa:

  • Persentase perangkat daerah yang skor kematangan organisasinya dalam kategori tinggi yang memiliki target sebesar 66%.
  • Persentase kabupaten/kota yang meningkat skor kematangan organisasinya yang memiliki target sebesar 85,71%.
  • Persentase perangkat daerah yang mengimplementasikan hasil analisis jabatan secara efektif yang memiliki target sebesar 89,8%.

2. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja di Jawa Tengah dengan indikator kinerja berupa:

  • Persentase perangkat daerah yang nilai penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB)nya A yang memiliki target sebesar 74%.
  • Persentase kabupaten/kota dengan Indeks Reformasi Birokrasi BB yang memiliki target sebesar 14,29%.
  • Persentase perangkat daerah dengan nilai SAKIP A yang memiliki target sebesar 66,67%.

3. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan ketatalaksanaan dan pelayanan publik di Jawa Tengah dengan indikator kinerja berupa:

  • Persentase perangkat daerah yang mematuhi kebijakan ketatalaksanaan  yang memiliki target sebesar 90%.
  • Persentase unit pelayanan publik (UPP) yang mengimplementasikan standar pelayanan yang memiliki target sebesar 88,73%.

4. Meningkatnya kualitas pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Organisasi dan Asisten Administrasi dengan indikator kinerja berupa:

  • Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Organisasi dan Asisten Administrasi yang memiliki target sebesar 100%.


INFORMASI BERKALA

No Judul Keterangan File Foto File Dokumen
1 2024-Perjanjian Kinerja Biro Organisasi

Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari atasan kepada Biro Organisasi untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja. Adapun Perjanjian Kinerja Biro Organisasi pada tahun 2024 meliputi:
1. Meningkatnya efektivitas Kelembagaan dan Analisis Jabatan di Jawa Tengah dengan indikator kinerja berupa:

  • Persentase perangkat daerah yang skor kematangan organisasinya dalam kategori tinggi yang memiliki target sebesar 66%.
  • Persentase kabupaten/kota yang meningkat skor kematangan organisasinya yang memiliki target sebesar 85,71%.
  • Persentase perangkat daerah yang mengimplementasikan hasil analisis jabatan secara efektif yang memiliki target sebesar 89,8%.

2. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja di Jawa Tengah dengan indikator kinerja berupa:

  • Persentase perangkat daerah yang nilai penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB)nya A yang memiliki target sebesar 74%.
  • Persentase kabupaten/kota dengan Indeks Reformasi Birokrasi BB yang memiliki target sebesar 14,29%.
  • Persentase perangkat daerah dengan nilai SAKIP A yang memiliki target sebesar 66,67%.

3. Meningkatnya efektivitas pelaksanaan ketatalaksanaan dan pelayanan publik di Jawa Tengah dengan indikator kinerja berupa:

  • Persentase perangkat daerah yang mematuhi kebijakan ketatalaksanaan  yang memiliki target sebesar 90%.
  • Persentase unit pelayanan publik (UPP) yang mengimplementasikan standar pelayanan yang memiliki target sebesar 88,73%.

4. Meningkatnya kualitas pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Organisasi dan Asisten Administrasi dengan indikator kinerja berupa:

  • Persentase tingkat pelayanan umum, kepegawaian, dan keuangan perangkat daerah Biro Organisasi dan Asisten Administrasi yang memiliki target sebesar 100%.
 Unduh

Link Terkait :


PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023




© 2024 PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah