Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai maksud dan tujuan untuk mengevaluasi dan memonitoring program kegiatan tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Kegiatan ini memiliki hasil dan keluaran berupa pemenuhan 4 laporan triwulan kegiatan pemantauan dan evaluasi proses Pengadaan Barang/Jasa. Sub kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa memiliki sub-sub kegiatan/agenda:
a. Pelaksanaan administrasi umum pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa.
b. Rakor evaluasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023.
c. Rakor monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa di tahun 2024.
d. Fasilitasi dan koordinasi pemantauan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa.
No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | 2024-KAK-Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa-Sub Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa | Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai maksud dan tujuan untuk mengevaluasi dan memonitoring program kegiatan tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Kegiatan ini memiliki hasil dan keluaran berupa pemenuhan 4 laporan triwulan kegiatan pemantauan dan evaluasi proses Pengadaan Barang/Jasa. Sub kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa memiliki sub-sub kegiatan/agenda: |
|
|