Kerangka Acuan Kerja (KAK) Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam terdiri atas beberapa sub kegiatan, diantaranya:
1. Sub kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:
Tujuannya adalah agar terfasilitasinya kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah dalam rangka menunjang kinerja tugas pokok dan fungsi Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah. Untuk keluarannya berupa terfasilitasinya kinerja PNS yang efektif dan efisien, serta dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku.
2. Sub kegiatan Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:
Tujuannya adalah memberikan pelayanan administrasi perkantoran melalui penyediaan kebutuhan surat menyurat hingga proses surat menyurat selesai, serta penyediaan kebutuhan dalam pengelolaan kearsipan dan kepegawaian.
3. Sub kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:
4. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:
Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan:
a. Menyiapkan kebijakan (Policy Brief) yang dapat diusulkan sebagai kebijakan Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
b. Untuk mengetahui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
c. Untuk mengetahui peningkatan efektifitas Kerangka Acuan Kerja Tahun 2024 Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Pelaksanaan Fungsi dan Manajemen Perangkat Daerah Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, terkait dengan tingkat capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah.
5. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:
Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup:
a. Menyiapkan usulan kebijakan (policy brief) bidang LHK ESDM
b. Meningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang LHK ESDM
c. Meningkatkan sinergitas dan efektifitas pelaksanaan fungsi perangkat daerah bidang LHK ESDM
6. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:
Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air adalah:
a. Menyiapkan kebijakan (Policy Brief) yang dapat diusulkan sebagai kebijakan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
b. Untuk mengetahui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SKPD Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas PUSDATARU, dan DISPERAKIM), terkait dengan kebijakan prioritas strategis nasional (pusat) yang dilakukan di daerah dan menjadi prioritas Kepala Daerah serta dituangkan dalam dokumen perencanaan, antara lain: Program Strategis Nasional (PSN) dan Program Unggulan/Strategis Kepala Daerah.
c. Untuk mengetahui peningkatan efektifitas Pelaksanaan Fungsi dan Manajemen Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur (SKPD Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas PUSDATARU, dan DISPERAKIM) Prov. Jateng, terkait dengan tingkat capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah.
No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | 2024-KAK-Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam | Kerangka Acuan Kerja (KAK) Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam terdiri atas beberapa sub kegiatan, diantaranya:
Tujuannya adalah agar terfasilitasinya kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah dalam rangka menunjang kinerja tugas pokok dan fungsi Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah. Untuk keluarannya berupa terfasilitasinya kinerja PNS yang efektif dan efisien, serta dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku. 2. Sub kegiatan Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD
Tujuannya adalah memberikan pelayanan administrasi perkantoran melalui penyediaan kebutuhan surat menyurat hingga proses surat menyurat selesai, serta penyediaan kebutuhan dalam pengelolaan kearsipan dan kepegawaian. 3. Sub kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
4. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan
Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan: 5. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup: 6. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air
Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air adalah: |
|
|