INFORMASI BERKALA

2024-KAK-Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam terdiri atas beberapa sub kegiatan, diantaranya:
1. Sub kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah laporan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi perangkat daerah di Biro Infrastruktur dan SDA.
  • Jumlah laporan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi perangkat daerah di Asisten Ekonomi dan Pembangunan.

Tujuannya adalah agar terfasilitasinya kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah dalam rangka menunjang kinerja tugas pokok dan fungsi Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah. Untuk keluarannya berupa terfasilitasinya kinerja PNS yang efektif dan efisien, serta dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku. 

2. Sub kegiatan Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah dokumen penatausahaan arsip dinamis pada perangkat daerah di Biro Infrastruktur dan SDA.
  • Jumlah dokumen penatausahaan arsip dinamis pada perangkat daerah di Asisten Ekonomi dan Pembangunan.

Tujuannya adalah memberikan pelayanan administrasi perkantoran melalui penyediaan kebutuhan surat menyurat hingga proses surat menyurat selesai, serta penyediaan kebutuhan dalam pengelolaan kearsipan dan kepegawaian.

3. Sub kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah orang yang mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai.

4. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian.
  • Jumlah Dokumen Laporan Pelaksanaan DBHCHT.
  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Ketahanan Pangan.
  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Kelautan dan Perikanan.

Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan:
a. Menyiapkan kebijakan (Policy Brief) yang dapat diusulkan sebagai kebijakan Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
b. Untuk mengetahui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
c. Untuk mengetahui peningkatan efektifitas Kerangka Acuan Kerja Tahun 2024 Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Pelaksanaan Fungsi dan Manajemen Perangkat Daerah Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, terkait dengan tingkat capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah. 

5. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan ESDM.

Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup:
a. Menyiapkan usulan kebijakan (policy brief) bidang LHK ESDM
b. Meningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang LHK ESDM
c. Meningkatkan sinergitas dan efektifitas pelaksanaan fungsi perangkat daerah bidang LHK ESDM

6. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah laporan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Infrastruktur Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air adalah: 
a. Menyiapkan kebijakan (Policy Brief) yang dapat diusulkan sebagai kebijakan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
b. Untuk mengetahui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SKPD Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas PUSDATARU, dan DISPERAKIM), terkait dengan kebijakan prioritas strategis nasional (pusat) yang dilakukan di daerah dan menjadi prioritas Kepala Daerah serta dituangkan dalam dokumen perencanaan, antara lain: Program Strategis Nasional (PSN) dan Program Unggulan/Strategis Kepala Daerah.
c. Untuk mengetahui peningkatan efektifitas Pelaksanaan Fungsi dan Manajemen Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur (SKPD Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas PUSDATARU, dan DISPERAKIM) Prov. Jateng, terkait dengan tingkat capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah.
 

Untuk mencari informasi lainnya, silahkan klik tautan berikut:

INFORMASI BERKALA

No Judul Keterangan File Foto File Dokumen
1 2024-KAK-Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam

Kerangka Acuan Kerja (KAK) Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam terdiri atas beberapa sub kegiatan, diantaranya:
1. Sub kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah laporan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi perangkat daerah di Biro Infrastruktur dan SDA.
  • Jumlah laporan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi perangkat daerah di Asisten Ekonomi dan Pembangunan.

Tujuannya adalah agar terfasilitasinya kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi ke dalam dan luar daerah dalam rangka menunjang kinerja tugas pokok dan fungsi Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah. Untuk keluarannya berupa terfasilitasinya kinerja PNS yang efektif dan efisien, serta dilaksanakan menurut kaidah, norma serta peraturan yang berlaku. 

2. Sub kegiatan Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah dokumen penatausahaan arsip dinamis pada perangkat daerah di Biro Infrastruktur dan SDA.
  • Jumlah dokumen penatausahaan arsip dinamis pada perangkat daerah di Asisten Ekonomi dan Pembangunan.

Tujuannya adalah memberikan pelayanan administrasi perkantoran melalui penyediaan kebutuhan surat menyurat hingga proses surat menyurat selesai, serta penyediaan kebutuhan dalam pengelolaan kearsipan dan kepegawaian.

3. Sub kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah orang yang mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai.

4. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian.
  • Jumlah Dokumen Laporan Pelaksanaan DBHCHT.
  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Ketahanan Pangan.
  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Kelautan dan Perikanan.

Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan:
a. Menyiapkan kebijakan (Policy Brief) yang dapat diusulkan sebagai kebijakan Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
b. Untuk mengetahui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
c. Untuk mengetahui peningkatan efektifitas Kerangka Acuan Kerja Tahun 2024 Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Pelaksanaan Fungsi dan Manajemen Perangkat Daerah Bidang Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan, terkait dengan tingkat capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah. 

5. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan ESDM.

Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup:
a. Menyiapkan usulan kebijakan (policy brief) bidang LHK ESDM
b. Meningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang LHK ESDM
c. Meningkatkan sinergitas dan efektifitas pelaksanaan fungsi perangkat daerah bidang LHK ESDM

6. Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air
Kegiatan ini memiliki indikator sub kegiatan, yaitu:

  • Jumlah laporan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  • Jumlah Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Infrastruktur Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Tujuan dari Sub kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Energi dan Air adalah: 
a. Menyiapkan kebijakan (Policy Brief) yang dapat diusulkan sebagai kebijakan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
b. Untuk mengetahui peningkatan kualitas pelaksanaan kebijakan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SKPD Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas PUSDATARU, dan DISPERAKIM), terkait dengan kebijakan prioritas strategis nasional (pusat) yang dilakukan di daerah dan menjadi prioritas Kepala Daerah serta dituangkan dalam dokumen perencanaan, antara lain: Program Strategis Nasional (PSN) dan Program Unggulan/Strategis Kepala Daerah.
c. Untuk mengetahui peningkatan efektifitas Pelaksanaan Fungsi dan Manajemen Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur (SKPD Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya, Dinas PUSDATARU, dan DISPERAKIM) Prov. Jateng, terkait dengan tingkat capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah.
 

 Unduh

Link Terkait :


PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023




© 2024 PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah