Sub kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
Sasaran dari kegiatan ini adalah pengamanan dan perlindungan terhadap aset-aset khususnya alat angkut kendaraan dinas dan bangunan, serta mengantisipasi segala risiko yang mengakibatkan kerugian Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, hasil keluaran dari kegiatan ini berupa diterbitkannya Polis Asuransi Kendaraan Operasional Dinas dan Bangunan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk menjamin aset dari risiko kerugian bila terjadi risiko/keadaan yang tidak diinginkan.
Untuk mencari informasi lainnya, silahkan klik tautan berikut:No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | 2024-KAK-Biro Umum-Sub Kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD | Sub kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
Sasaran dari kegiatan ini adalah pengamanan dan perlindungan terhadap aset-aset khususnya alat angkut kendaraan dinas dan bangunan, serta mengantisipasi segala risiko yang mengakibatkan kerugian Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, hasil keluaran dari kegiatan ini berupa diterbitkannya Polis Asuransi Kendaraan Operasional Dinas dan Bangunan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk menjamin aset dari risiko kerugian bila terjadi risiko/keadaan yang tidak diinginkan. |
|
|