Hotline Center / PPID : (024) 8311023
Media Sosial  :

PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH

SALAM TRANSPARANSI

INFORMASI BERKALA

2024-KAK-Biro Umum-Sub Kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD



Sub kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:

  • Meningkatkan kenyamanan dan keamanan kemampuan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam mengantisipasi segala risiko yang akan mengakibatkan kerugian daerah;
  • Melindungi aset-aset tersebut dari kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh Pemerintah Daerah;
  • Melakukan pengamanan dan memberikan perlindungan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka melayani masyarakat;
  • Mendapat jaminan kerugian/kerusakan dari risiko yang dijaminkan (harta benda) yang dipertanggungkan.

Sasaran dari kegiatan ini adalah pengamanan dan perlindungan terhadap aset-aset khususnya alat angkut kendaraan dinas dan bangunan, serta mengantisipasi segala risiko yang mengakibatkan kerugian Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, hasil keluaran dari kegiatan ini berupa diterbitkannya Polis Asuransi Kendaraan Operasional Dinas dan Bangunan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk menjamin aset dari risiko kerugian bila terjadi risiko/keadaan yang tidak diinginkan.

Untuk mencari informasi lainnya, silahkan klik tautan berikut:

INFORMASI BERKALA

No Judul Keterangan File Foto File Dokumen
1 2024-KAK-Biro Umum-Sub Kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD

Sub kegiatan Pengamanan Barang Milik Daerah SKPD mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:

  • Meningkatkan kenyamanan dan keamanan kemampuan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam mengantisipasi segala risiko yang akan mengakibatkan kerugian daerah;
  • Melindungi aset-aset tersebut dari kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh Pemerintah Daerah;
  • Melakukan pengamanan dan memberikan perlindungan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka melayani masyarakat;
  • Mendapat jaminan kerugian/kerusakan dari risiko yang dijaminkan (harta benda) yang dipertanggungkan.

Sasaran dari kegiatan ini adalah pengamanan dan perlindungan terhadap aset-aset khususnya alat angkut kendaraan dinas dan bangunan, serta mengantisipasi segala risiko yang mengakibatkan kerugian Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, hasil keluaran dari kegiatan ini berupa diterbitkannya Polis Asuransi Kendaraan Operasional Dinas dan Bangunan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk menjamin aset dari risiko kerugian bila terjadi risiko/keadaan yang tidak diinginkan.

 Unduh

LINK TERKAIT

PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

Jumlah Pengunjung :


HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023

Media Sosial :
© 2017 PPID Pelaksana Setda Provinsi Jawa Tengah
 

Link Terkait