INFORMASI BERKALA

2022-Laporan Akuntabilitas Kinerja-Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Biro Perekonomian



Dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Biro Perekonomian SETDA Provinsi Jawa Tengah, realisasi keuangan pada tahun 2021 mengalami deviasi sebesar -11,88 % dikarenakan adanya Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah tentang PPKM level 3 dan 4 serta adanya refocusing anggaran sehingga kegiatan yang seharusnya dilakukan dengan kunjungan lapangan hanya dilakukan secara daring. Namun, untuk capaian kinerja tercapai 100%. Maka, dapat dikatakan bahwa kinerja Biro Perekonomian SETDA Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021 dalam melaksanakan tugasnya dapat dikatakan berhasil. Hal tersebut dikarenakan semua sasaran, sasaran “Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah dengan indikator kinerja Persentase rekomendasi Bidang Perekonomian yang terealisasi sebesar 90,91%, lebih besar dari target yakni 90%. Sedangkan sasaran “Meningkatnya Efektifitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan   indikator kinerja Persentase Keberhasilan Pelaksanakan Kebijakan Startegis Bidang Perekonomian sesuai dengan target yakni sebesar 90% dan Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Perekonomian yang Dievaluasi lebih rendah dari target yakni 80 %. Sehingga, apabila dilihat secara rata–rata capaian kinerja yang diperoleh sebesar 86,97% dan dapat dikategorikan “Baik”. Beberapa kinerja yang mengalami ketidaksesuaian dengan target dikarenakan tidak tercapainya beberapa kegiatan dengan adanya aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga banyak acara rakor dan kegiatan lain yang dialihkan/ditunda bahkan di tiadakan sehingga penggunaan Anggaran tahun 2021 pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah telah melakukan efisiensi  anggaran sebesar Rp. 307.029.505 (11,88%) dari angaran yang disediakan.

Beberapa langkah atau strategi yang dilaksanakan dalam perbaikan kinerja Biro Perekonomian SETDA Provinsi Jawa Tengah untuk kedepannya sebagai berikut:

  1. Perlunya dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan dan Percepatan Ekspor Pengolahan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya peningkatan dan percepatan ekspor pengolahan sumber daya alam Jawa Tengah dengan seluruh instansi terkait, termasuk mengidentifikasi permasalahan/hambatan dan upaya mencari solusi atas permasalahan/hambatan yang dihadapi;
  2. Adanya kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia melalui Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja. Ruang lingkup Nota Kesepakatan meliputi asistensi, sosialisasi dan advokasi terkait persaingan usaha, tukar menukar data dan informasi persaingan usaha, koordinasi pengawasan pelaksanaan kemitraan, dan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha.  Melalui Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja ini diharapkan akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran atas prinsip persaingan usaha yang sehat, prinsip kemitraan, dan etika bisnis yang sehat pada pemangku kebijakan dilingkungan Pemprov Jawa Tengah, para stakeholder dan seluruh masyarakat Jawa Tengah secara umum;
  3. Mengoptimalkan peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat di Jawa Tengah;
  4. Lebih   mengintensifkan   kegiatan-kegiatan   untuk   mengidentifikasi   dan pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemulihan ekonomi di Jawa Tengah. Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut sangat diharapkan seluruh pemangku kebijakan dibidang Ekonomi di seluruh Jawa Tengah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) memiliki data, informasi, pemahaman, kesadaran dan sudut pandang yang sama terhadap kondisi ekonomi yang sedang terjadi, sehingga dalam merumuskan kebijakan dibidang ekonomi maupun bidang lain yang terkait dapat tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat;
  5. Peningkatan pemberdayaan koperasi dan UMKM agar dapat berperan maksimal   dalam   meningkatkan   pertumbuhan   ekonomi   Jawa   Tengah, termasuk pemanfaatan fasilitas pembiayaan/kredit untuk mendukung pengembangan UMKM;
  6. Optimalisasi bisnis yang ada antara lain peningkatan pangsa pasar, diversifikasi bisnis, pengembangan SDM, optimalisasi aset idle, penguatan ITserta digital marketing;
  7. Penguatan dukungan IT terhadap pengembangan produk berbasis digital, peningkatan kompetensi SDM dalam penggunaan IT serta dukungan teknologi terhadap operasional usaha;
  8. Perlunya mendorong optimalisasi kinerja ekonomi kreatif di Jawa Tengah dengan pembentukan Komite Ekonomi Kreatif dan berkordinasi dengan dinas teknis untuk membantu fasilitasi akses permodalan pelaku ekonomi kreatif serta mengikutsertakan industri kreatif pada event-event pameran.


INFORMASI BERKALA

No Judul Keterangan File Foto File Dokumen
1 2022-Laporan Akuntabilitas Kinerja-Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Biro Perekonomian

Dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Biro Perekonomian SETDA Provinsi Jawa Tengah, realisasi keuangan pada tahun 2021 mengalami deviasi sebesar -11,88 % dikarenakan adanya Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Tengah tentang PPKM level 3 dan 4 serta adanya refocusing anggaran sehingga kegiatan yang seharusnya dilakukan dengan kunjungan lapangan hanya dilakukan secara daring. Namun, untuk capaian kinerja tercapai 100%. Maka, dapat dikatakan bahwa kinerja Biro Perekonomian SETDA Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2021 dalam melaksanakan tugasnya dapat dikatakan berhasil. Hal tersebut dikarenakan semua sasaran, sasaran “Meningkatnya Sinergitas Kebijakan Daerah dengan indikator kinerja Persentase rekomendasi Bidang Perekonomian yang terealisasi sebesar 90,91%, lebih besar dari target yakni 90%. Sedangkan sasaran “Meningkatnya Efektifitas dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan   indikator kinerja Persentase Keberhasilan Pelaksanakan Kebijakan Startegis Bidang Perekonomian sesuai dengan target yakni sebesar 90% dan Persentase Capaian Kinerja Perangkat Daerah Bidang Perekonomian yang Dievaluasi lebih rendah dari target yakni 80 %. Sehingga, apabila dilihat secara rata–rata capaian kinerja yang diperoleh sebesar 86,97% dan dapat dikategorikan “Baik”. Beberapa kinerja yang mengalami ketidaksesuaian dengan target dikarenakan tidak tercapainya beberapa kegiatan dengan adanya aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga banyak acara rakor dan kegiatan lain yang dialihkan/ditunda bahkan di tiadakan sehingga penggunaan Anggaran tahun 2021 pada Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah telah melakukan efisiensi  anggaran sebesar Rp. 307.029.505 (11,88%) dari angaran yang disediakan.

Beberapa langkah atau strategi yang dilaksanakan dalam perbaikan kinerja Biro Perekonomian SETDA Provinsi Jawa Tengah untuk kedepannya sebagai berikut:

  1. Perlunya dibentuk Tim Koordinasi Peningkatan dan Percepatan Ekspor Pengolahan Sumber Daya Alam Provinsi Jawa Tengah yang bertugas untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya peningkatan dan percepatan ekspor pengolahan sumber daya alam Jawa Tengah dengan seluruh instansi terkait, termasuk mengidentifikasi permasalahan/hambatan dan upaya mencari solusi atas permasalahan/hambatan yang dihadapi;
  2. Adanya kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia melalui Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja. Ruang lingkup Nota Kesepakatan meliputi asistensi, sosialisasi dan advokasi terkait persaingan usaha, tukar menukar data dan informasi persaingan usaha, koordinasi pengawasan pelaksanaan kemitraan, dan dukungan terhadap upaya pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha.  Melalui Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja ini diharapkan akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran atas prinsip persaingan usaha yang sehat, prinsip kemitraan, dan etika bisnis yang sehat pada pemangku kebijakan dilingkungan Pemprov Jawa Tengah, para stakeholder dan seluruh masyarakat Jawa Tengah secara umum;
  3. Mengoptimalkan peran Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Jawa Tengah untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok masyarakat di Jawa Tengah;
  4. Lebih   mengintensifkan   kegiatan-kegiatan   untuk   mengidentifikasi   dan pengambilan kebijakan yang tepat dalam rangka pemulihan ekonomi di Jawa Tengah. Dengan pelaksanaan kegiatan tersebut sangat diharapkan seluruh pemangku kebijakan dibidang Ekonomi di seluruh Jawa Tengah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) memiliki data, informasi, pemahaman, kesadaran dan sudut pandang yang sama terhadap kondisi ekonomi yang sedang terjadi, sehingga dalam merumuskan kebijakan dibidang ekonomi maupun bidang lain yang terkait dapat tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat;
  5. Peningkatan pemberdayaan koperasi dan UMKM agar dapat berperan maksimal   dalam   meningkatkan   pertumbuhan   ekonomi   Jawa   Tengah, termasuk pemanfaatan fasilitas pembiayaan/kredit untuk mendukung pengembangan UMKM;
  6. Optimalisasi bisnis yang ada antara lain peningkatan pangsa pasar, diversifikasi bisnis, pengembangan SDM, optimalisasi aset idle, penguatan ITserta digital marketing;
  7. Penguatan dukungan IT terhadap pengembangan produk berbasis digital, peningkatan kompetensi SDM dalam penggunaan IT serta dukungan teknologi terhadap operasional usaha;
  8. Perlunya mendorong optimalisasi kinerja ekonomi kreatif di Jawa Tengah dengan pembentukan Komite Ekonomi Kreatif dan berkordinasi dengan dinas teknis untuk membantu fasilitasi akses permodalan pelaku ekonomi kreatif serta mengikutsertakan industri kreatif pada event-event pameran.
 Unduh

Link Terkait :


PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023




© 2024 PPID Pelaksana Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah