Biro Umum memiliki alokasi APBD senilai Rp 204.516.947.000 untuk Tahun Anggaran 2024 yang dimaksud dialokasikan pada satu program yakni Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi pada Biro Umum memiliki kegiatan meliputi:
1. Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
2. Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
3. Kegiatan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
4. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
5. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
6. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
7. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
8. Kegiatan Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
9. Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
10. Kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
11. Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | Biro Umum-Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 (DPA) | Biro Umum memiliki alokasi APBD senilai Rp 204.516.947.000 untuk Tahun Anggaran 2024 yang dimaksud dialokasikan pada satu program yakni Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi pada Biro Umum memiliki kegiatan meliputi:
2. Kegiatan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
3. Kegiatan Administrasi Pendapatan Daerah Kewenangan Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
4. Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
5. Kegiatan Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
6. Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
7. Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
8. Kegiatan Administrasi Keuangan dan Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
9. Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
10. Kegiatan Fasilitasi Materi dan Komunikasi Pimpinan terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
11. Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan terdiri atas sub-sub kegiatan berikut:
|
|
|