Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum yang akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Pertemuan dengan OBH yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin;
Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yang berperkara di badan peradilan melalui kerjasama dengan OBH di Jawa Tengah.
Untuk keluaran dari sub kegiatan ini berupa:
Dokumen berkas perkara perdata/Tata Usaha Negara sejumlah 12 Perkara;
Laporan pertanggungjawaban atas pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yang berperkara di badan peradilan melalui kerjasama dengan OBH di Jawa Tengah sejumlah 200 perkara.
Tujuan dari Kegiatan Sub Kegiatan Penyelesaian Masalah Hukum adalah:
Penanganan penyelesaian penanganan perkara litigasi khususnya perkara Perdata/TUN yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara menyeluruh, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memberikan kemudahan bagi orang atau kelompok masyarakat tidak mampu untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan dan menjamin hak-hak konstitusional mereka.
Untuk mencari informasi lainnya, silahkan klik tautan berikut:
Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum yang akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Pertemuan dengan OBH yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin;
Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yang berperkara di badan peradilan melalui kerjasama dengan OBH di Jawa Tengah.
Untuk keluaran dari sub kegiatan ini berupa:
Dokumen berkas perkara perdata/Tata Usaha Negara sejumlah 12 Perkara;
Laporan pertanggungjawaban atas pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yang berperkara di badan peradilan melalui kerjasama dengan OBH di Jawa Tengah sejumlah 200 perkara.
Tujuan dari Kegiatan Sub Kegiatan Penyelesaian Masalah Hukum adalah:
Penanganan penyelesaian penanganan perkara litigasi khususnya perkara Perdata/TUN yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara menyeluruh, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memberikan kemudahan bagi orang atau kelompok masyarakat tidak mampu untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan dan menjamin hak-hak konstitusional mereka.