Hotline Center / PPID : (024) 8311023
Media Sosial  :

PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

SEKRETARIAT DAERAH
PROVINSI JAWA TENGAH

SALAM TRANSPARANSI

INFORMASI BERKALA

2024-KAK-Biro Hukum-Sub Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Masalah Hukum



Sub Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Masalah Hukum memiliki ruang lingkup, antara lain:

  1. Penanganan penyelesaian penanganan perkara litigasi khususnya perkara Perdata/TUN yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  2. Harmonisasi dan Pengkajian Materi Penanganan Perkara;
  3. Melaksanakan proses persidangan;
  4. Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan penanganan perkara kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota;
  5. Konsultasi dan/atau Koordinasi terkait Penanganan penyelesaian penanganan perkara;
  6. Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum yang akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  7. Pertemuan dengan OBH yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin;
  8. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yang berperkara di badan peradilan melalui kerjasama dengan OBH di Jawa Tengah.

Untuk keluaran dari sub kegiatan ini berupa:

  • Dokumen berkas perkara perdata/Tata Usaha Negara sejumlah 12 Perkara;
  • Laporan pertanggungjawaban atas pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yang berperkara di badan peradilan melalui kerjasama dengan OBH di Jawa Tengah sejumlah 200 perkara.

Tujuan dari Kegiatan Sub Kegiatan Penyelesaian Masalah Hukum adalah:

  • Penanganan penyelesaian penanganan perkara litigasi khususnya perkara Perdata/TUN yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara menyeluruh, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memberikan kemudahan bagi orang atau kelompok masyarakat tidak mampu untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan dan menjamin hak-hak konstitusional mereka.
     

Untuk mencari informasi lainnya, silahkan klik tautan berikut:

INFORMASI BERKALA

No Judul Keterangan File Foto File Dokumen
1 2024-KAK-Biro Hukum-Sub Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Masalah Hukum

Sub Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Masalah Hukum memiliki ruang lingkup, antara lain:

  1. Penanganan penyelesaian penanganan perkara litigasi khususnya perkara Perdata/TUN yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  2. Harmonisasi dan Pengkajian Materi Penanganan Perkara;
  3. Melaksanakan proses persidangan;
  4. Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan penanganan perkara kepada Pemerintah daerah kabupaten/kota;
  5. Konsultasi dan/atau Koordinasi terkait Penanganan penyelesaian penanganan perkara;
  6. Verifikasi Organisasi Bantuan Hukum yang akan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
  7. Pertemuan dengan OBH yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin;
  8. Pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yang berperkara di badan peradilan melalui kerjasama dengan OBH di Jawa Tengah.

Untuk keluaran dari sub kegiatan ini berupa:

  • Dokumen berkas perkara perdata/Tata Usaha Negara sejumlah 12 Perkara;
  • Laporan pertanggungjawaban atas pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu yang berperkara di badan peradilan melalui kerjasama dengan OBH di Jawa Tengah sejumlah 200 perkara.

Tujuan dari Kegiatan Sub Kegiatan Penyelesaian Masalah Hukum adalah:

  • Penanganan penyelesaian penanganan perkara litigasi khususnya perkara Perdata/TUN yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara menyeluruh, tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memberikan kemudahan bagi orang atau kelompok masyarakat tidak mampu untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka untuk mewujudkan dan menjamin hak-hak konstitusional mereka.
     
 Unduh

LINK TERKAIT

PPID PELAKSANA

SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Sekretariat : Gedung E Lantai 2 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Corner : Gedung B Lantai 1 Kantor Gubernur Jawa Tengah
Jl. Pahlawan No. 9, Semarang, Jawa Tengah
Kode Pos 50243
Telp/ Fax. (024) 8311023
Email : ppid.psetdajateng@gmail.com

Jumlah Pengunjung :


HOTLINE CENTER / PPID : (024) 8311023

Media Sosial :
© 2017 PPID Pelaksana Setda Provinsi Jawa Tengah
 

Link Terkait