Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan salah satu pedoman yang digunakan oleh Biro Umum dalam menjalankan tugas dan fungsi yang ada. Adapun Rencana Kerja Tahunan Biro Umum pada tahun 2024 meliputi:
Meningkatkan Kualitas Administrasi Pelayanan Perangkat Daerah pada Bagian Rumah Tangga Setda dengan indikator persentase ketercapaian administrasi pelayanan perangkat daerah pada Bagian Rumah Tangga Setda memiliki target sebesar 100%.
Meningkatkan Kualitas Administrasi Pelayanan Perangkat Daerah pada Bagian TU dan Rumah Tangga Pimpinan dengan indikator persentase ketercapaian administrasi pelayanan perangkat daerah pada Bagian TU dan Rumah Tangga Pimpinan memiliki target sebesar 100%.
Meningkatkan Kualitas Administrasi Pelayanan Perangkat Daerah pada Bagian Humas dan Protokol dengan indikator persentase ketercapaian administrasi pelayanan perangkat daerah pada Bagian Humas dan Protokol memiliki target sebesar 100%.
Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan salah satu pedoman yang digunakan oleh Biro Umum dalam menjalankan tugas dan fungsi yang ada. Adapun Rencana Kerja Tahunan Biro Umum pada tahun 2024 meliputi:
Meningkatkan Kualitas Administrasi Pelayanan Perangkat Daerah pada Bagian Rumah Tangga Setda dengan indikator persentase ketercapaian administrasi pelayanan perangkat daerah pada Bagian Rumah Tangga Setda memiliki target sebesar 100%.
Meningkatkan Kualitas Administrasi Pelayanan Perangkat Daerah pada Bagian TU dan Rumah Tangga Pimpinan dengan indikator persentase ketercapaian administrasi pelayanan perangkat daerah pada Bagian TU dan Rumah Tangga Pimpinan memiliki target sebesar 100%.
Meningkatkan Kualitas Administrasi Pelayanan Perangkat Daerah pada Bagian Humas dan Protokol dengan indikator persentase ketercapaian administrasi pelayanan perangkat daerah pada Bagian Humas dan Protokol memiliki target sebesar 100%.