Sasaran dari Sub Kegiatan Pengadaan Mebel adalah pelaksana sebagai pihak kedua pada hakikatnya bertugas melaksanakan dan mewujudkan pengadaan sesuai dengan persyaratan teknis, berdaya guna dan bermanfaat. Tujuannya agar pekerjaan pengadaan dilaksanakan secara matang sehingga mampu mewujudkan barang sesuai yang diinginkan dan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Untuk mencari informasi lainnya, silahkan klik tautan berikut:No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | 2024-KAK-Biro Umum-Sub Kegiatan Pengadaan Mebel | Sasaran dari Sub Kegiatan Pengadaan Mebel adalah pelaksana sebagai pihak kedua pada hakikatnya bertugas melaksanakan dan mewujudkan pengadaan sesuai dengan persyaratan teknis, berdaya guna dan bermanfaat. Tujuannya agar pekerjaan pengadaan dilaksanakan secara matang sehingga mampu mewujudkan barang sesuai yang diinginkan dan dapat dimanfaatkan secara maksimal. |
|
|