Sub kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD memiliki tujuan diantaranya:
Sasaran dari kegiatan ini agar tujuan di atas dapat tercapai adalah terimplementasinya regulasi dan ketentuan yang berlaku saat ini, serta terciptanya penatausahaan BMD yang baik dan tertib administrasi.
No | Judul | Keterangan | File Foto | File Dokumen |
1 | 2024-KAK-Biro Umum-Sub Kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD | Sub kegiatan Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD memiliki tujuan diantaranya:
Sasaran dari kegiatan ini agar tujuan di atas dapat tercapai adalah terimplementasinya regulasi dan ketentuan yang berlaku saat ini, serta terciptanya penatausahaan BMD yang baik dan tertib administrasi. |
|
|